Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADDAP PENYIDIK YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKANPenulis : JUPRIDosen Pembimbing I : Aris Hardinanto S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penyelidikan dan penyidikan merupakan rangkaian proses didalam penegakan hukum pidana. Didalam penegakan hukum pidana, melibabatkan beberapa insitusi didalamnya, yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Mulai dari kepolisian Negaa republik Indonesia yang memiliki kewenengan untuk melakulkan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaaan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan, yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang bersalah dan tidak. Pada prinsipnya penyidikan harus dilakukan dengan cara-cara yang prosedural sebagaimana termaktub didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam penyidikan, tersangka diberikan keleluasaan untuk menjawab tanpa harus terdapat tekanan dari siapapun dan dalam bentuk fisik maupun psikis. Oleh Karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memberikan jawaban terhadap legalitas proses penyidikan yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan, dan apakah penyidik yang melakukan kekerasan dalam proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan. Yaitu suatu pendekatan yang berpangkal terhadap Undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa legalitas penyidikan yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan “tidak sah” dan batal demi hukum. Serta penyidik yang melakukan kekerasan kepada tersangka dalam proses penyidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana mestinya. Penyidik yang melakukan kekerasan dalam proses penyidikan tidak hanya diancam dengan ketentuan pidana saja, tetapi juga diancam dengan sanksi diinternal Kepolisian sendiri, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak Hormat. Oleh sebab itu, perlu adanya suatu aturan yang mengataur tentang legalitas penyidikan yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan, serta terhadap tersangka yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan sebisa mungkin dapat memberitahu keluarga atau penasehat hukumnya agar dapat dilakukan upaya hukum. Kata Kunci- legalias - penyidikan - kekerasan
AbstractionInvestigation and investigates are a series of processes in criminal law enforcement. In criminal law enforcement, there are several institutions in criminal law, which have different duties and authorities. The Police Force of Indonesia which has the authority to conduct investigations and investigates, the prosecution, which has authorite to prosecute and the courts, it has authorite to determine whether a person is guilty or not. The principle of investigate must be conducted in a procedural manner as set forth in Criminal Procedure Code. In the investigation, suspect is given freedom to answer without any pressure from anyone and in physical or psychological form. Therefore, this study was conducted to provide an answer legality of investigation process conducted by using violence, and whether investigators who make crime in the process of investigation can be asked for criminal responsibility. The method used in this research is normative juridical, and with approach used is approach of Legislation. That is an approach that stems to the Law. The results of this study indicate, that the legality of the investigation conducted by using violence "invalid" and null and void. As well as investigators who commit violence to the suspect in the process of investigation can also be held criminally accountable as appropriate. Investigators who perpetrate violence in the investigation process are not only threatened with criminal provisions, but also threatened with internal police sanctions, namely in the form of dismissal with no respect. Therefore, it is necessary to have rules governing the legality of investigations counducted using force, as well as against suspects who are subjected to violence in the investigations proses as much as possible to inform their family or legal counseling in order to make legal offorts. Keywords : legality, police investigations, violence