Detail Karya Ilmiah
-
KUALIFIKASI TINDAK PIDANA MENGIKUTSERTAKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI HAK PILIH PADA KAMPANYE POLITIK PRAKTISPenulis : MOHAMMAD SHOLEHDosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan dalam jangka 5 tahun ini akan melibatkan partisipasi publik, tak terkecuali pihak yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik yakni anak-anak. Pada pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah serentak mulai bergulir sejak 21 Februari 2018. Selama 51 hari masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 22 laporan penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik. Penelitian dengan judul “Kualifikasi Tindak Pidana Mengikutsertakan Warga Negara Indonesia Yang Tidak Memiliki Hak Pilih Pada Kampanye Politik Praktis”, memeliki rumusan masalah Apakah mengikutsertakan anak pada kampanye politik praktis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindakan mengikutsertakan anak pada kegiatan kampanye politik praktis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang didapat akan dilakukan analisa dengan cara menghubungkan masalah-masalah yang terjadi kemudian dilakukan penelitian agar dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa beberapa peraturan yang berkaitan dengan larangan mengikutsertakan anak dalam kegiatan PEMILU sudah jelas mengatur bahwa anak dilarang keterlibatannya atau mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik praktis, sehingga apabila terdapat penemuan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik yang nantinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu dapat dijatuhinya hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku. Dimana diantaranya perbuatan yang berupa; Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah, menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu, menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik atau foto calon kepala daerah.
AbstractionIn a democratic party held in this 5-year period it will involve public participation, including those who are vulnerable to being misused for political activities, namely children. During the simultaneous regional election campaign, it began rolling since February 21, 2018. During the 51 days of the campaign campaign for the 2018 elections, the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) received 22 reports of child abuse for political purposes. Research with the title "Qualifications of Criminal Actions Including Indonesian Citizens Who Do Not Have Voting Rights in Practical Political Campaigns", has the formulation of the problem of whether including children in a practical political campaign can be qualified as an election crime. The purpose of this study was to find out and analyze the action qualifications of including children in practical political campaign activities. This study uses normative legal methods and uses the Statute Approach. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal material obtained will be analyzed by means of connecting the problems that occur then carried out research so that it can be accounted for. Based on the data analysis, it was concluded that several regulations relating to the prohibition of involving children in ELECTION activities clearly stipulate that children are prohibited from engaging in or involving children in practical political campaign activities, so that if there are findings involving children in political campaign activities that can later be qualified as a criminal act the election can be punished as a rule. Where are the actions in the form of; Mobilizing child masses by political parties or regional head candidates, using children as advocates or campaigners to elect certain regional candidates or heads of regions, displaying children on the political party campaign stage in the form of entertainment, using children to wear and install political party attributes or photo of prospective regional head. Keywords: political campaign-involving child abuse