Detail Karya Ilmiah

  • ANALOGISASI PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DALAM PEER TO PEER LENDING DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH PENYIMPAN DALAM PERBANKAN
    Penulis : WULAN SAFITRI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi masih belum dapat melindungi hak pemberi pinjaman (investor) layaknya Undang-Undang Perbankan melndungi hak nasabah penyimpan. Tidak adanya perlindungan bagi pemberi pinjaman (investor) saat tidak sedikit debitur yang tidak lagi memenuhi kewajiban serta penyelenggara yang tidak lagi mampu melaksanakan kegiatan usahanya maka akan membawa implikasi pada tidak adanya jaminan kepastian serta keadilan bagi investor. Dengan demikian perlu dilakukan penelitian mengenai apakah kedudukan hukum pemberi pinjaman (investor) dalam peer to peer lending dapat dianalogikan dengan nasabah penyimpan dalam Perbankan serta apakah perlindungan terhadap pemberi pinjaman (investor) dalam fintech peer to peer lending itu sama dengan perlindungan terhadap nasabah penyimpan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya kedudukan hukum pemberi pinjaman (investor) sama dengan nasabah penyimpan yakni sebagai sumber dana dari kegiatan usaha masing-masing. Mengenai perlindungan terhadap pemberi pinjaman (investor) dalam peer to peer lending belum lengkap sebagaimana perlindungan terhadap nasabah penyimpan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan perbankan. Oleh karena POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya mengatur tentang penyelenggara layanan peer to peer lending saja bahkan dalam POJK Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, layanan peer to peer lending tidak dikualifikasi sebagai pelaku usaha yang diatur dalam POJK tersebut. Dengan demikian berarti bahwa pemberi pinjaman (investor) juga tidak mendapatkan perlindungan dari POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata kunci: perlindungan hukum - pemberi pinjaman (investor)- nasabah penyimpan

    Abstraction

    POJK Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology Lending Services still can not secure the investors like in the bank rule about the secure of depositors right. There is no security for the investors, when some debitor cannot fulfill the obligation and the executor cannot commit their effort’s enterprise, so that it will bring to the implication that there is no assurance also the equality for the investors. Thus, it is necessary to research whether the legal position of lenders (investors) in peer to peer lending can be analogous to depositors in Banking as well as whether the protection of lenders (investors) in fintech peer to peer lending is the same as the protection of depositors given by banking laws and regulations. The research method used is normative research. The approach used is the approach of legislation. This research using the primary and secondary’s law object then it analyzed using perspective methodology. The results of this study indicate that the legal status of the lender (investor) is the same as the depositors as the source of funds from their respective business activities. Regarding the protection of lenders (investors) in peer to peer lending is not yet complete as protection against depositors provided by banking laws and regulations. Therefore POJK Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology Lending Services only governs the peer to peer lending service provider even in POJK Number: 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection of Financial Services Sector, peer service to peer lending is not qualified as a business actor set forth in the POJK. Thus means that lenders (investors) also do not get protection from POJK Consumer Protection Sector Financial Services. Keywords: legal protection – investor - depositors

Detail Jurnal