Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017
    Penulis : ACH. RIZAL AL RASYID
    Dosen Pembimbing I : R. WAHJOE POERNOMO SOEPRAPTO, SH, MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Komisi Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), komisi ini dibentuk sebagai salah satu dari agenda pemberantasan korupsi, seiring berjalannya waktu keberadaan KPK menjadi suatu hal yang menarik untuk di perbincangkan bahkan ada lima putusan MK yang membahas tentang KPK dari lima putusan tersebut ada satu putusan yang memberikan pendapat berbeda yakni putusan no. 36/PUU-XV/2017 yang mengatakan KPK sebagai lembaga eksekutif maka dari itu setatus dan letak KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak jelas. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang membahas doktrindoktrin hukum atau asas-asas dalam ilmu hukum. Bahan skripsi ini terdiri dari bahan skripsi primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang tidak terkodifikasi dan bahan skripsi skunder yaitu semua publikasitentang hukum yang bukan dokumen-dokumen resmi. Publikasi meliputi buku-buku, kamus-kamus hukum dan pendapat para hakim pengadilan. Pengumpulan bahan ini di lakukan dengan cara menggali kerangkan normatif dengan menggunakan teori-teori hukum yang berkaitan dengan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah lembaga negara independen yang bebas intervensi dari pihak manapun yang memiliki fungsi eksekutif namun bukan berada dibawah kekuasaan eksekutif karena KPK merupakan lembaga super body yang mempunyai wewenaang untuk meminta laporan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kata kunci : KPK, Lembaga Negara, Sistem Ketatanegaraan RI.

    Abstraction

    ABSTRACT Corruption Eradication Comission (KPK), this comission formed as one of the corruption eradication agenda, over time the existence of Corruption Eradication Comission becomes an interesting thing to be discussed even the Constitutional Court of Indonesia has five verdicts about the Corruption Eradiction Comission, from those five veredicts, one of the those provides a different veredict, specifically in veredict no. 36/PUU-XV/2017 that Corruption Eredication Comission as Executive, therefore the status and disposition of Corruption Eradition Comission in constitutional system of Indonesia is unclear. This study is normative research which discusses the doctrines of law and principles in law. Substances of this study consist of primary study material namely the binding law matters in the form of law regulation, uncodified law matter, and secondary study matter that is all publication about law in unofficial documents. Publications include books, dictionaries of law and the opinion of court judges. Collection of these substance is done by exploring the normative framework using legal theories relating to the position of of Corruption Eradition Comission in Indonesian constitutional system. The Corruption Eradication Commission (KPK) in the Indonesian constitutional system is an independent state institution that is free intervention from any party that has executive functions but does not under executive control because Corruption Eradication Commission is a super body institution that has authority to request reports to the police and prosecutors. Keyword: KPK, State Institution, Republic of Indonesia State Administration System

Detail Jurnal