Detail Karya Ilmiah
-
FUNGSI SOSIAL MASYARAKAT DALAM KEPEMILIKAN SUMUR PERORANGAN DI INJING-INJING KELURAHAN PEJAGAN KECAMATAN BANGKALAN KABUPATEN BANGKALANPenulis : NURJENNAHDosen Pembimbing I : Dr.Mufarrijul Ikhwan,S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini berjudul fungsi sosial masyarakat dalam kepemilikan sumur perorangan di Injing-Injing Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Hak milik merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat hanya saja hak tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat sosial, Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan jual beli tanah yang di dalamnya ada sumur untuk kepentingan umum di Injing-Injing Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dan fungsi sosial masyarakat terkait dengan adanya sumur tersebut untuk kepentingan masyarakat menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta (fact approach), dan metode analisis data menggunakan analisis deskriptif. Penelitian ini di dapatkan dari hasil wawancara di Injing-Injing Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Kepemilikan sumur di Injing-injing Kelurahan Pejagan, Kacamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan di peroleh melalui jual beli yang dilakukan secara bertahap antara tanah dan sumur yang saat ini merupakan objek dari permasalahan. Sumur yang semula tidak igin di jual dengan alasan agar di gunakan warga sekitar, namun saat ini pemilik yang baru mempersulit warga untuk menggunakannya. Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pemilik sumur yaitu ibu Sulastri tidak dapat di benarkan. Walaupun hak milik dimiliki secara sah oleh individu maupun badan hukum, namun semua hak atas tanah dan semua yang berhubungan dengan pemanfaatannya tidak boleh mengganggu kepentingan umum.
AbstractionThis research isentitled the social functionof the community in the ownership of individual wells in Injing-injing, Pejagan Village, Bangkalan District, Bangkalan Regency. Property rights are rights that cannot be contested except that these rights cannot interfere with the interests of the social community. The problem in this study is the implementation of the sale and purchase of land in which there is a well for public use in Injing-Injing, Pejagan Village, Bangkalan District, Bangkalan Regency. And the social function of the community related to the existence of the well for the benefit of the community according to Law Number 5 of 1960 concerning the basic rules of agrarian principles. The method used in this study is empirical law, using a fact approach, and data analysis methods using descriptive analysis. This research was obtained from the interview results in Injing-Injing, Pejagan Village, Bangkalan District, Bangkalan Regency. The ownership of the well in Injing-injing in Pejagan Village, Kacamatan Bangkalan, Bangkalan Regency was obtained through a gradual sale and purchase between the land and the well which is currently the object of the problem. The well that was originally not used to sell with the reason that it is used by local people, but now the new owners make it difficult for residents to use it. Based on Article 6 of law Number 5 of 1960 concerning the basic rules of agrarian principles that is, "All land rights have social functions", so that the actions taken by the well owner, Mrs. Sulastri, cannot be justified. Although property rights are legally owned by individuals and legal entities, all land rights and all those related to their use must not interfere with the public interest.