Detail Karya Ilmiah

  • PENGKUALIFIKASIAN MALPRAKTEK DOKTER SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
    Penulis : TAUFIQURRAHMAN
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Malpraktek merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan Standart Oprasional Prosedur (SOP) sehingga merugikan pasien, hal ini dikategorikan sebagai kealpaan atau kesengajaan dalam hukum pidana. Malpraktek merupakan pelayanan kesehatan yang mengecewakan bagi pasien dikeranakan kurang berhasil atau tidaknya dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasiennya karena kesalahan profesional seorang dokter yang mengakibatkan cacat hingga kematian pasien. Dari kelalaian dan kesengajaan merupakan sikap batin seorang dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan tersebut Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah dokter dalam melakukan tindakan medis tidak perlu dimaknai sebagai hubungan kontraktual secara keperdataan dimana masing-masing pihak saling terikat oleh suatu perjanjian pelayanan kesahatan, yaitu salah satu pihak mempunyai kemampuan atau prestasi yang harus dipenuhi, dan yang lain dapat menuntut pemenuhan prestasi pelayanan sesuai dengan profesi. Dalam melakukan tindakan pelayanan medis, dokter selalu berusaha untuk mencegah terjadinya akibat atau resiko yang tidak diharapkan bagi pasien. Kata kunci: perbuatan pidana, malpraktek, profesi dokter.

    Abstraction

    Malpractice is a medical procedure that is done not in accordance with the standard operating procedures so that it is detrimental to patient. This is categorized as negligence or intentional in criminal law. Malpractice is a disappointing health service for patient due to the lack of success or failure of doctor’s in providing health services for their patients becuse of a doctor’s professional fatigue which results in disability until the patient’s death. From negligence and intentionality is a doctor’s inner attitude in providing such health service. As for the method used in this study is a type of normative research and uses a legislative appoach (Statute Approach). The legislation approach is carried out by reviewing all law’s. The result of this study is that doctors in conducting medical actions need not be interpreted as civil contractual relations where each party is mutually bound by a health service agreement, namely one party has the ability or treatment that must be fulfilled, and the otherd can demand fulfillment service in accordance with the profession. In carrying out medical service, doctors always try to prevent the occurence of consequences or risks that are not expented for the patient. Keywords: Criminal Acts, Malpractice, Doctor’s

Detail Jurnal