Detail Karya Ilmiah

  • EKSISTENSI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DALAM MENJAMIN TERLAKSANANYA HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    Penulis : MAJID ANWAR
    Dosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan Lembaga Negara yang independent yang di bentuk berdasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, selanjutnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mempunyai Tugas melakukan penyuluhan, pengkajian,pemantauan, penelitian dan Mediasi tentang HAM, namun dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM tidak berjalan dengan optimal hal ini di buktikan dengan banyaknya pembuangan bayi yang ada di Denpasar timur, Rembang, dan Mojokerto yang mana kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM. Adapun factor yang membuat kurang optimalnya Kinerja dari Komnas HAM adalah Belum optimalnya pelaksanaan kerjasama berjejaring antara lemabaga Komnas HAM, factor SDM yang kurang optimal dari anggota Komnas HAM, kurangmya jumlah Komisioner yang tidak sesuai dengan apa yang telah di atur Dalam Undang-Undang, masih adanya konflik internal dari Komnas HAM itu sendiri dan juga masih banyaknya kasus yang belum di tangani sehingga menyebabkan kinerja dari Komnas HAM tidak maksimal Sehingga untuk mengoptimalkan kinerja Komnas HAM lebih dengan cara mempererat kerja sama antar Lembaga negara baik Lembaga pemerintah dan Lembaga nonpemerintahan dan juga kerjasama dengan media massa agar kinerja Komnas HAM lebih maksimal. Merevisi UU HAM dan mempertegas tentang jumlah Komisioner Komnas HAM yang mana agar jumlah nya sesuai dengan apa yang telah di atur oleh UU HAM, yakni jumlah Komisoner adalah 35 orang diamana yang sebelunya belum pernah sesuai dengan Undang-Undang. Kata Kunci : Komnas HAM, Tugas, UU HAM

    Abstraction

    ABSTRACT The National Human Rights Commission is an independent State Institution in the form of a decision based on Presidential Decree Number 50 of 1993, then in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights which has duties, studies, monitoring, research and mediation about HAM, but in carrying out its duties Komnas HAM does not run optimally what can be done in East Denpasar, Rembang, and Mojokerto which includes human rights. The factor that made the optimal performance of the National Commission on Human Rights was not optimal in the implementation of cooperation between the National Commission on Human Rights, less than optimal SDM factors from members of the National Commission on Human Rights, the lack of Commissioners who were not in accordance with what was regulated in the Law, the existence of internal conflicts from the National Commission on Human Rights itself and also still a case that Komnas HAM cannot handle is not optimal More ways to optimize the performance of the National Commission on Human Rights by strengthening cooperation between institutions, both non-government institutions and institutions and also in collaboration with the mass media so that the performance of the National Commission on Human Rights is maximized. Revise the Human Rights Law and emphasize on the number of Komnas HAM Commissioners, so that the number is in accordance with what has been regulated by the Human Rights Law, namely the number of commissioners is 35 people who previously had not been in accordance with the Law.

Detail Jurnal