Detail Karya Ilmiah

  • IZIN LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN PREVENTIF TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : EKA YULIANA
    Dosen Pembimbing I : MUKHLIS, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Peran pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan dalam pelayanan perizinan yang terbesar dalam pengertian interaksinya secara langsung dengan masyarakat adalah sebagai penyedia pelayanan. Untuk mencegah terjadinya sistem perizinan yang menghambat maka di tetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Namun Kabupaten Bangkalan belum memiliki Perda yang mengatur tentang Perizinan Lingkungan Hidup. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meneliti kaidah atau norma. Dengan menggunakan Metode Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Pendekatan Perundang - undangan, artinya dengan cara menelaah semua UU yang berkaitan dengan isu hukum. Sedangkan pendekatan kasus adalah Pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu hukum yang sedang dihadapi dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Pengaturan dan Implementasi Perizinan Lingkungan sebagai instrumen preventif di Kabupaten Bangkalan dalam upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Instumrn yang ada dalam pasal 14 UUPPLH, salah satu yang penting dan srategis adalah Perizinan. Izin merupakan instrumen hukum administrasi yang dapat digunakan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur cara-cara pengusaha dalam menjalankan usahanya, syarat ataupun larangan yang wajib di patuhi oleh pelaku usaha/kegiatan. Kata Kunci: izin lingkungan, Pengaturan dan Pelaksanaan

    Abstraction

    The role of the Bangkalan District government in the biggest licensing service in terms of its direct interaction with the community is as a service provider. To prevent the occurrence of a licensing system that inhibits it, it is determined based on the Regional Regulation. However, Bangkalan Regency does not have a Regional Regulation that regulates Environmental Licensing. The type of research used in this study is normative legal research. Normative legal research is legal research that examines rules or norms. By using the Law Approach Method and Case Approach. Legislation Approach, means by reviewing all laws relating to legal issues. While the case approach is an approach that is carried out by examining cases related to legal issues being faced and has become a decision that has permanent legal force. This study aims to find out and understand how environmental licensing and implementation as a preventive instrument in Bangkalan regency in an effort to prevent pollution and environmental damage. Instincts contained in Article 14 of the UUPPLH, one of the important and strategic ones is Licensing. Permit is an administrative law instrument that can be used by an authorized official to pattern the ways in which a businessman conducts his business, conditions or prohibitions that must be obeyed by a business / activity actor. Keywords: environmental permit, Arrangement and Implementation

Detail Jurnal