Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENJUAL OBAT KERAS YANG BERDOSIS TINGGI SECARA ONLINE YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR
    Penulis : Hani Ismail
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Obat keras adalah obat berkhasiat keras untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K besar di dalamnya. Obat-obatan yang tergolong di dalamnya adalah obat antibiotik (tramadol, samdaril, dan sebagainya). serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dll). Namun dalam perjalanannya obat keras seringkali dipersalahgunakan oleh oknum tenaga medis baik itu dokter, bidan, perawat, maupun apoteker. Obat keras atau obat yang terdapat lingkaran merah dan bertuliskan huruf K seringkali diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya diagnosa yang dilakukan oleh dokter, dan harus memiliki resep untuk mendapatkan obat tersebut. Perkembangan internet saat ini tidak memungkiri sitem jual beli pun sudah berubah, obat-obatan yang dijual di internetpun harus memiliki ijin edar agar obat tersebut dikategorikan sebagai obat yang illegal. Kemudian di Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 terdapat ancaman pidana bagi orang yang menjual obat tanpa memiliki ijin edar Di dalam pasal tersebut jelas tercantum ancaman pidana bagi seseorang yang menjual, dan mengedarkan obat tanpa memiliki ijin edar. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kesalahannya berupa kesengajaannya menjual dan mengedarkan obat tanpa memiliki ijin edar. Kemudian dilain Undang-undang Kesehatan terdapat juga Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62. Dalam kedua Undang - Undang tersebut sama - sama menjerat seseorang maupun badan hukum sebagai pelaku tindak pidana sehingga penjual obat keras yang berdosis tinggi secara online dan tidak memiliki ijin edar dapat di pertanggungjawabkan secara pidana. Penjual obat keras tersebut juga sudah melakukan kesalahan berupa kesengajaan dengan membiarkan kegiatan jual beli obat keras yang berdosis tinggi secara online yang tidak memiliki ijin edar dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa adanya ijin edar dan resep dokter batasan umur serta tidak harus pemilik akun aktiv di Twitter yang dapat mengakses. Kata Kunci: Tindak pidana dan kesalahan yang dilakukan oleh penjual obat keras yang berdosis tinggi yang tidak memiliki ijin edar, pertanggungjawaban pidana terhadap penjual obat keras berdosis tinggi yang tidak memiliki ijin edar.

    Abstraction

    Hard drugs are hard drugs to get it must be by prescription. Use a red circle with a black border with a large letter K in it. Drugs that are classified as antibiotics (tramadol, samdaril, and so on). and drugs that contain hormones (diabetes drugs, tranquilizers, etc.). But in the course of hard drugs are often misused by medical personnel both doctors, midwives, nurses, and pharmacists. Hard drugs or drugs that have a red circle and the letter K are often traded freely without any diagnosis made by a doctor, and must have a prescription to get the drug. The development of the internet at this time does not deny that the system of buying and selling has changed, even drugs sold on the internet must have a marketing authorization so that the drugs are categorized as illegal drugs. Then in Article 197 of Law Number 36 Year 2009 there is a criminal threat for people who sell drugs without having a marketing authorization. In this article clearly stated a criminal threat for someone who sells, and circulates drugs without a marketing authorization. A person can be held liable for criminal offense in the form of deliberate sale and distribution of drugs without a marketing authorization. Then, in addition to the Health Act, there is also the Consumer Protection Act No. 8/1999, Article 62. In both Acts, they ensnare a person or a legal entity as a criminal, so that a high-dose drug seller is online and does not have marketing authorization can be criminally liable. The drug seller has also made a mistake in the form of deliberate by allowing the sale of high-dose hard drugs online that do not have a marketing authorization can be accessed by the general public without a marketing authorization and prescription age restrictions and does not have to be an active account owner on Twitter can access. Keywords: Criminal acts and mistakes committed by high-dose hard drug sellers who do not have marketing authorization, criminal liability towards high-dose hard drug sellers who do not have marketing authorization.

Detail Jurnal