Detail Karya Ilmiah

  • PENGATURAN PERLINDUNGAN SAKSI ATAU PELAPOR DALAM PASAL 15 HURUF (a) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
    Penulis : FITA YULIANTI
    Dosen Pembimbing I : Dr.Eny Suastuti, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memberikan suatu akibat yang tidak baik bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini perlindungan bagi saksi atau pelapor sangat mempengaruhi guna melancarkan proses persidangan. Yang mana perlindungan sangat penting, biasanya saksi atau korban merasa ketakutan untuk mengungkapkan karena takut diancam telah memberikan keterengan berdasarkan kenyataannya. Apalagi kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) untuk mengungkapnya sangat sulit bahkan taruhannya bisa nyawa. Terkadang bisa saja terdakwa mengancam saksi/pelapor yang melaporkan kasusnya. Serta didalam Undang-undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak ada sanksi bagi lembaga tersebut jika lalai dalam melaksankan kewajibannya. Oleh karena itu Undang-undang ini dianggap tidak jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian theoritical research, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian rumusan masalah akan dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan bahan hukum yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pemberian perlindungan aksi/pelapor dalam undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi masih terkesan sangat lemah dan tidak serius dalam menangani masalah sehingga banyak saksi yang meninggal. Seharusnya perlu adanya sanski bagi KPK jika lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Dan lebih baik adanya kordinasi antara KPK dengan LPSK agar perlindungan saksi/pelapor lebih aman lagi. Kata Kunci: Perlindungan, Saksi, Pelapor, Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Abstraction

    Corruption is a kind of extraordinary crime which causes bad effect for people’s prosperity. Thus, a protection for witness or whistle blower is influencing in order to successful the process of the court. As we commonly know that the protection is very important. Generally, the witness or whistle blower cannot reveal the urgent information because he or she is frightened due to some threats. Especially, a corruption case is an extraordinary crime then it is hard to be revealed, moreover a life is wagered. Sometimes the suspect can threat the witness or whistle blower who has reported the case. Furthermore in Law of Corruption Eradication Commission (a.k.a KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi) there is no sanction for the institute due to their careless in obeying the duty. Therefore, the Law is doubtful. This research conducts theoretical research which uses conceptual approach. The material of the law is primary law and secondary law. Then the research problems are analyzed prescriptively by conducting the available material of the law. The result of this research presents that effort to protect the witness or whistle blower in the Law of Corruption Eradication Commission (KPK) is still weak and unserious in handling the case. Thus there are many witnesses died. In addition, there must be sanction for Corruption Eradication Commission if they careless in obeying their duty. And it is better to hold coordination between Corruption Eradication Commission and Witness and Victim Protection side, thus the safety of the witness can be guaranteed. Keywords: Protection, Witness, Whistle Blower, Corruption Eradication Commission

Detail Jurnal