Detail Karya Ilmiah
-
PENGATURAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIPenulis : ANDRIANTODosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman SH.MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemilu merupakan penata terpenting bagi suatu negara, terelebih lagi bagi negara yang berbentuk republik seperti Indonesia. Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus di selengarakan secara demokratis dan Pemilihan umum di Indonesia di atur didalam Pasal 22E UUD 1945 dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Dalam suatu negara yang menganut sistem presidensial seperti negara Indonesia, pimpinan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) di pilih oleh rakyat secara langsung, dalam hal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Pemilihannya di tegaskan dalam Pasal 6A UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, terjadi ketidak adilan bagi partai politik peserta pemilu terhadap haknya untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama mengusung calon Presiden dan Wakil Preiden. akan tetapi karena dengan di undangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 222 ‘’ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% jumlah kursi di DPR atau meemperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya’’ (Presidential Threshold). Kata Kunci: Pemilu- Presiden dan Wakil Presiden- Presidensial Threshold.
AbstractionElection is the most important arrangement for a country, more so for a country in the form of a republic like Indonesia. Election is a tangible manifestation of procedural democracy, general elections are one of the most important aspects of democracy which must also be held democratically and general elections in Indonesia are regulated in Article 22E of the 1945 Constitution and Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. In a country that adheres to a presidential system such as the country of Indonesia, the executive leadership (President and Vice President) is elected by the people directly, in the event that the Election of the President and Vice President in Indonesia the election is affirmed in Article 6A of the 1945 Constitution. The research method used is normative legal research, while the approach used is the legislative approach. The results of this study indicate that, there is an injustice for political parties participating in the election against their right to carry candidates for President and Vice President who should have the same opportunity to bring the candidates for President and Vice President. however, because with the enactment of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections Article 222 '' Candidate pairs are proposed by Political Parties or Joint Political Parties. Election Contestants meet the requirements for obtaining seats at least 20% of the number of seats in the DPR or obtaining 25% of the votes nationally valid in the previous Legislative elections (Presidential Threshold). Keywords: Election, President and Vice President, Presidential Threshold.