Detail Karya Ilmiah
-
MODIFIKASI CANTRANG SEBAGAI ALAT PENANGKAP IKAN MERUPAKAN PERBUATAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANANPenulis : DEVI NUR VITASARIDosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, SH,. M.Hum NIP. 196202022001122001Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penggunaan alat penangkap ikan cantrang yang diperbolehkan untuk beroperasi pada jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu di pulau utara dan pulau jawa dengan ukuran mesh size > 2 inch dan tali ris atau > 60 m, dengan menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, yakni UUD 1945, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) Dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan terkait dengan larangan penggunaan alat penangkap ikan yang ada dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) Dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yaitu sebagai salah satu upaya Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan yang ada dilaut dan mencegah kerusakan ekosistem hayati yang ditimbulkan oleh penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang (cantrang) yang telah dimodifikasi. Kata Kunci : Nelayan – Cantrang - Modifikasi.
AbstractionThe use of cantrang fishing gear is allowed to operate on fishing lanes in the Fisheries Management Area of the Republic of Indonesia on the islands of the north and Java island with mesh size> 2 inch and rope or> 60 m, using motor boats of <30 GT. This legal research uses normative legal research methods, namely legal research by examining the existing literature, namely the 1945 Constitution, the Law of the Republic of Indonesia Number 12 Year 2011 on the Establishment of Legislation, Fisheries Law Number 45 Year 2009 regarding Amendment of Law Number 31 Year 2004 concerning Fisheries, Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 2 / PERMEN-KP / 2015 concerning the Prohibition of the Use of Trawls and Seine Nets in Fisheries Management Area of Republic State Indonesia. Based on the regulations related to the ban on the use of fishing gear available in Article 9 of Law Number 45 Year 2009 concerning Amendment to Law Number 31 Year 2004 regarding Fisheries and Article 2 of Regulation of the Minister of Marine and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 2 / PERMEN-KP / 2015 on the Prohibition of the Use of Trawls and Seine Nets in the fisheries management area of the Republic of Indonesia as one of the efforts of the Minister of Marine Affairs and Fisheries to maintain the preservation of fish resources at sea and prevent the destruction of ecosystem biological effects caused by the use of restricted fishing equipment (cantrang) that has been modified. Keywords: Fisherman - Cantrang - Modified.