Detail Karya Ilmiah

  • AKIBAT HUKUM KEKOSONGAN SEKRETARIS DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA (Studi Kasus Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro)
    Penulis : AMALIA BUDI NASTITI
    Dosen Pembimbing I : R. Wahjoe Poernomo Soeprapto, SH.,MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemerintah merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan berbangsa dan bernegara mulai dari tingkat tertinggi hingga yang paling rendah. Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri dari sekretrariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang mengurus segala urusan administrasi pemerintahan desa serta beberapa urusan lain yang diamanahkan undang-undang. Salah satu tugas pokok sekretaris desa adalah mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa dan berita acara desa, tanpa adanya sekretaris desa yang tetap /definitif, maka pihak lain yang menggantikannya tidak berhak melaksnakan kewenangan tersebut. Namun dibeberapa desa masih terdapat kekosongan sekretaris desa dalam waktu yang terbilang lama sehingga memiliki akibat baik secara hukum maupun dalam penyelenggaraan kinerja pemerintahan desa. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normative dimana isu hukum yang didapatkan disandingkan dengan peraturan perundnag-undangan terkait sehingga memunculkan kejelasan mengenai pentingnya keberadaan sekretaris desa dalam pemerintahan desa. Tanpa adanya sekretaris desa yang definitif, produk-produk hukum pemerintahan desa dianggap batal demi hukum. Sebab peraturan perundangundangan telah jelas mengamanhakan kewenangan pengundangan peraturan desa serta peraturan desa lainnya hanya dapat dilakukan oleh sekretaris desa dan bukan pihak yang lain. Dalam hal terjadi kekosongan sekretaris desa memang dapat digantikan oleh pelaksana teknis dari unsur yang sama dalam tenggang waktu maksimal 2 (dua) bulan dengan kewenangan yang terbatas. Kata kunci : Peraturan - Pemerintahan Desa - Sekretaris Desa

    Abstraction

    The Goverment is the party that given the authory to organize the activities of nation and state from the highest level to lowest. Village Goverment is the smallest unit of the goverment system of the Republic of Indonesia organized by the leader of the village, force of the village, Consultative Agency of the village. Force of the village consist of the secretariat, regional executor and technical implementer. The secretariat is headed by a village secretary that takes care of all the administrative affairs of the village administration as well as some other affairs mandated by the law. One of the principal tasks of the village secretary is to enact village legislation in village sheets and village news reports, without a fixed/definitive village secretary, then the other party replacing them is not entitled to exercise such authory. However, in some villages there is still a vacuum of village secretaries in a relatively long time so that they have both legal effect and in the performance of village Goverment. In this reseach, the method used is the normative juridical where the legal issues obtained are matched with the rules of the relevant legislation so as to elicit clarity on the importance of the village administration. Without a definitive village secretary, the legal product of village administration are considerd null and void. Because the laws and regulations have clearly imposed the authority of the enactment of village secretary and not the other village regulations can only be done by the village secretary and not the other party. In the event of a vacancy the village secretary can indeed be replaced by technical implementers of the same element within a maximum period of 2 (two) months with limited authority. Keywords : Regulation - Village Goverment - Village Secretary

Detail Jurnal