Detail Karya Ilmiah

  • KEWENANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI JALUR NON- LITIGASI
    Penulis : RAMADHAN MUSTIKA PAMUNGKAS
    Dosen Pembimbing I : ENCIK MUMAMMAD FAUZAN, S.H.,LLM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur dalam membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, hal tersebut berdampak pada peran pengawasan pemerintah terhadap Perda yang bermasalah. Akan tetapi MK tidak membatalkan pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan tentang kewenangan pembatalan kebijakan daerah oleh pemerintah pusat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana pengawasan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah?. Selanjutnya Kementerian Hukum Dan Ham mengeluarkan Permen 32 Tahun 2017 yang pada pointnya memberikan alternatif sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi, hal tersebut dikarenakan mekanisme litigasi yang terlalu lambat mengingat tumpukan kasus di Mahkamah Agung. Dari permasalahan tersebut dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sehingga dari penelitian ini dihasilkan bahwa, dalam hal pengawasan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan Preview suatu peraturan daerah sebelum disahkan, Putusan MK tersebut hanya menghilangkan kewenangan pembatalan Perda yang merupakan ranah Pemerintahan bukan pemerintah yang dalam norma pada pasal 251 dilaksanakan oleh Mendagri dan Gubernur. Akan tetapi dalam Permenkumham tersebut banyak melangkahi prinsip-prinsip hukum, dimana hasil pemeriksaan yang bersifat rekomendasi tidak menjamin kepastian hukum, sehingga dalam penelitian ini menyarankan agar mencabut permenkumham tersebut dan membuat kamar khusus di MA guna penyelesaian peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Pengawasan, Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah, Pemerintahan

    Abstraction

    The verdict of the Constitutional Court (MK) 137 / PUU-XIII / 2015 which overturned the authority of the Minister of Home Affairs or the Governor in canceling the regency / city regulations, this had an impact on the role of government oversight of the local regulation problematic. However, the Constitutional Court did not cancel article 17 paragraph 3 of Act Number 23 of 2014 concerning Regional Government which states the authority to cancel regional policies by the central government. This raises the question of how to oversee the laws and regulations by the government ?. Furthermore, the Ministry of Law and Ham issued Permen 32 of 2017 which at its point provides alternative dispute over legislation through non-litigation channels, this is because the mechanism of litigation is too slow considering the pile of cases in the Supreme Court. From these problems in this thesis using normative legal research, using the legal approach and conceptual approach. So that from this study it was produced that, in the event that government oversight has the authority to Preview a regional regulation before it is ratified, the Constitutional Court Decision only removes the authority to revoke the Regional Regulation which is the domain of non-governmental Government in the Article 251 implemented by the Minister of Home Affairs and Governor. However, in the regulation of the minister of law and human rights there are many legal principles, where the results of the recommendation are not guaranteeing legal certainty, so in this study it was suggested to revoke the regulation of the minister of law and human rights and make a special room in the Supreme Court for the completion of legislation. Keywords: Supervision, Legislation, Government,

Detail Jurnal