Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM KUHAP DITINJAU DARI PERSPEKTIF ASAS PERSAMAAN DIDEPAN HUKUM
    Penulis : NASIHATUN FITRIYAH
    Dosen Pembimbing I : Dr.Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H.,M.S.,
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana. Dalam suatu tindak pidana pihak yang sangat dirugikan adalah korban, tetapi perlindungan hukum yang diberikan kepada korban sangat tidak seimbang dibanding dengan yang diberikan kepada pelaku. Perundang-undangan lebih memberikan perlindungan hukum kepada pelaku,dan menempatkan korban sebagai pelengkap saja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian theoretical research, dengan pendekatan koseptual yang berorientasi pada prinsip, doktrin, konsep ataupun asas yang mendukung penelitian ini. Kemudian rumusan masalah akan dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan bahan hukum yang sudah diklasifikasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian perlindungan hukum dalam KUHAP yang lebih banyak diberikan kepada pelaku dibanding korban tidak tepat, jika ditinjau dari sudut pandang asas persamaan didepan hukum. Dalam suatu sistem peradilan pidana, seharusnya semua pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan yang sama atas diri setiap orang di depan hukum, dengan tidak membedakan perlakuan dalam setiap halnya. Perlu adanya pembaharuan formulasi KUHAP, atau Perlu adanya pembaharuan peraturan yang terdapat dalam KUHAP. khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban. Supaya ada kesamaan dan kesetaraan antara hak tersangka atau terdakwa dengan hak korban. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Asas Persamaan di Depan Hukum.

    Abstraction

    This study analyzes the legal protection of victims of crime. In a criminal act the severely disadvantaged party is the victim, but the legal protection afforded to the victim is very unbalanced compared to that given to the offender. Legislation provides more legal protection to the perpetrator, and places the victim as a complement only. This study uses theoretical research method, with a conceptual approach that is oriented to principles, doctrines, concepts or principles that support this research. Then the formulation of the problem will be analyzed prescriptively by using classified legal material. The results of this study indicate that the provision of legal protection in KUHAP more given to the perpetrator than the victim is not appropriate, if viewed from the point of view of the principle of equality before the law. In a criminal justice system, all parties involved should be entitled to equal treatment of everyone before the law, by not discriminating treatment in any case. There is a need to update the formulation of KUHAP, or the need for regulatory reforms contained in KUHAP. Particularly those relating to the legal protection of victims. In order to have a similarity and equality between the rights of the suspect or the defendant with the right of the victim. Keywords: Legal Protection, Victim, Equality Principle in Front of Law

Detail Jurnal