Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PENGAWASAN PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI JAWA TIMUR
    Penulis : REVA REBECCA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tenaga kerja asing yang bekerja di jawa timur harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dengan prosedur pelaksaaan hingga pengawasan. Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab tenaga kerja asing kerap kali melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan apakah penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur telah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan bagaimana tindakan pemerintah terhadap pertanggungjawaban pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perudang undangan dan pendekatan kasus. Pengambilan data penelitian ini dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya, serta Pihak Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing terbagi atas dua hal yaitu secara prosedur dan secara pelaksanaan. Secara prosedur didasarkan dengan ketentuan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Berdasarkan data terhadap penelitian terkait, pada triwulan pertama tahun 2019, terdapat 36 warga asing yang melakukan pelanggaran dengan kecenderungan pelanggaran terhadap ijin tinggal. Terkait hal ini secara pelaksanaan dapat dikatakan belum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Disamping itu pemerintah memberikan sanksi kepada pihak pemberi kerja dan tenaga kerja, yang merupakan bentuk pengawasan dalam mengatasi penggunaan tenaga kerja asing non prosedural. Bentuk sanksi administratif dapat berupa penundaan pelayanan, penghentian proses perijinan tenaga kerja asing, pencabutan notifikasi, dan sanksi lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan Perpres No. 20 Tahun 2018 pasal 34 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antar semua pihak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu dengan pihak Imigrasi dan kepolisian agar dapat meminimalisir orang asing yang bekerja non prosedural. Kata Kunci : pelaksanaan, pengawasan, tenaga kerja asing, visa kunjungan

    Abstraction

    Foreign workers who work in East Java must go through strict mechanisms and procedures with implementation procedures to supervision. Visit visas are given to foreigners who will visit Indonesia. This becomes interesting to study because foreign workers often abuse their residence permit using a visitor visa. Therefore, this study was conducted to explain whether the use of foreign workers working in East Java is under labor regulations and what is the government's actions towards the accountability of employers who employ foreign workers in East Java. This research is using the empirical juridical method. The approach taken is a qualitative approach combined with the invitation approach and case approach. Data retrieval of this research was carried out in the Department of Manpower and Transmigration, TPI Surabaya Class 1 Immigration, and the Company that employed foreign workers. The results of this study indicate that the implementation of the use of foreign labor is divided into two things, namely the procedure and implementation. The procedure is based on the provisions of Presidential Regulation No. 20 of 2018 concerning the use of foreign workers. Based on data on related research, in the first quarter of 2019, 36 foreigners committed violations with a tendency to violate residence permits. Regarding this matter, implementation can be said that it does not match with the procedures given by the government. Besides that, the government gives sanctions to employers and workers, which is a form of supervision in overcoming the use of non-procedural foreign workers. The form of administrative sanctions can be in the form of delaying services, termination of the permit process for foreign workers, revocation of notifications, and other sanctions based on the legislation of Presidential Regulation No. 20 of 2018 concerning the use of foreign workers. Therefore, there needs to be coordination between all government parties through the Manpower and Transmigration Office assisted by Immigration and the police to minimize non-procedural working foreigners. Keywords: implementation, supervision, foreign workers, visit visa

Detail Jurnal