Detail Karya Ilmiah

  • PROGRAM “EASY TILANG” KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12 TAHUN 2016
    Penulis : ARDIANSYAH WAHYU PRATAMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI, S.H., M.HUM.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur proses penindakan dari pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Salah satu bentuk penindakan kasus pelanggaran lalu lintas adalah dengan memberlakukan tilang. Tilang menjadi salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas. Dalam Perkembangannya proses penilangan dapat dilakukan dengan cara cepat tanpa melalui penetapan pengadilan dengan mekanisme easy tilang. Mekanisme easy tilang yang tanpa melalui putusan pengadilan, tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan mekanisme easy tilang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk itu perlunya penguatan dan pengaturan lebih lanjut terakait easy tilang dalam Undang-Undang Lalu Lintas karena meakanisme easy tilang sangat membantu dan mempermudah pengguna jalan dalam membayar denda. Kata Kunci: Lalu Lintas, Mekanisme, Easy Tilang.

    Abstraction

    Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation has regulated the process of prosecuting traffic violations, ranging from minor violations to serious violations. Any violations in the field of Road Traffic and Transportation which are inspected according to the quick inspection program can be subject to criminal penalties based on court determination. One form of prosecution of traffic violations is by imposing a ticket. Tilang is a form of supervision carried out by the police to control traffic violations. In its development, the process of raising can be done quickly, without going through a court setting with an easy ticketing mechanism. Easy ticketing mechanism that without going through court decisions is not in accordance with existing regulations. The research method used is normative legal research with a statutory approach. The results of this study indicate that the method of resolving traffic violations with the easy ticket mechanism is not in accordance with the Traffic Law and other statutory regulations. For this reason, the need for further strengthening and regulation of Terakait Easy Tilang in the Traffic Law because easy ticketing mechanism is very helpful and makes it easier for road users to pay fines. Keywords: Traffic, Mechanism, Easy Tilang.

Detail Jurnal