Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS HUKUM KEBOLEHAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DARI PERWIRA TINGGI TNI/POLRI YANG AKTIFPenulis : MUHAMMAD SALIM AZHARDosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Tulisan ini mengambarkan tentang masalah yang ada diindonesia, yaitu mengenai permasalahan pelaksana tugas (plt) dalam masa transisi pemrintahan nanti (pra dan pasca Pilkada serentak) pilkada serentak menjadikan sutatu permasalahan ketika adanaya kekosongan jabatan Kepala Daerah definitive yang nantinyta akan diganti oleh pelaksana tugas, menjadi masalah karna ada beberapa daerah yang akan di piumpin oleh plt selama dua tahun kewenangan plt yang terbatas yang akan mengakibatkan terhambatnya roda pemrintahan, sehingga perlu diatur peraturan yang tegas menegnai plt, baik itu berkaitan dengan wewenang maupun perlindunfabn hukumnya Penunjukan perwira tinggi aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Tenatara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai polemik karena di anggap tidak netral. Hal ini dilakukan untuk mengisi jabatan gubernur yang habis masa jabatannya sebelum terpilihnya Gubernur baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasrkan peraturan perundang-undangan, pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri yang di atur dalam Pasal 20 undang-undang Nomer 5 Tahun 2014. Bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang dikategorikan sebagai pimpinan tinggin madya yang dapat menjadi plt. Kata kunci : Kepala Daerah, Pelaksana Tugas, Kewenangan.
AbstractionThis writing will describe the problem that raged in Indonesia, a problem about carateker (plt) transitional government (pre and post elections simultaneously). The elections simultaneously become a problem when the Defenitive Regional Head vacancy that will be replaced by carateker, a problem because there are some regions will be led by carateker for approximately two years. Authority carateker is limited and that will lead to delays in the wheels of government, so the need to set strict rules regarding the carateker, whether it relates to jurisdiction or legal protection.The appointment of an active senior officer of the Indonesian National Police or the Indonesian Armed Forces as Governor's Officials by the Ministry of Home Affairs reaps a polemic. This is done to fill the post of governor who exhausted his term before the election of the new Governor of the results of the Regional Head Election Based on the laws and regulations, ASN filling by members of the Indonesian National Army and Police regulated in Article 20 of Law No. 5 of 2014. That only persons who are in ASN office are categorized as high-ranking leaders who can become PLT Keywords : Regional Head, The Carateker,Authority, contracts,.