Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Terdakwa Budi Ruswantoro adalah seorang karyawan di PT. Sentrabumi palapa Utama yang telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah alat cat letter Merk E Inhil seri K-3 warna Chrome sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Sehingga dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Budi Ruswantoro, hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan menggunakan Pasal 362 KUHP. Oleh karena itu dalam Memorandum Hukum ini akan menganalisis mengenai apakah tepat putusan Nomor 23/Pid.B/2016/PN.Gsk di tinjau dari Perma nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP Analisis yang di lakukan pada Memorandum Hukum ini dengan menganalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang atau secara deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis putusan Nomor 23/Pid.B/2016/PN.Gsk tentang tindak pidana pencurian di tinjau dari perma nomor 02 tahun 2012 menjelaskan bahwa menurut perma nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, apabila perkara dengan nilai barang atau uang tersebut tidak lebih dari 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Putusan 23/Pid.B/2016/PN.Gsk, Perma Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

    Abstraction

    ABSTRACT Defendant Budi Ruswantoro is an employee of PT. Sentrabumi Palapa Utama who has committed a criminal act of theft in the form of 1 (one) paint letter Letter E Inhil K-3 Chrome color series, resulting in losses of approximately Rp.200.000, - (two hundred thousand rupiah). Then the defendant was indicted by the public prosecutor using Article 362 of the Criminal Code with imprisonment for 5 (five) months. So from the actions of defendant Budi Ruswantoro, the judge handed down a criminal verdict against the defendant based on the public prosecutor's demand using Article 362 of the Criminal Code. Therefore in this Memorandum of Law will analyze whether exactly the decision Number 23 / Pid.B / 2016 / PN.Gsk in review from the Regulation number 02 of 2012 on the adjustment of the limits of minor crime and the amount of fines in the Criminal Code The analysis done in this Legal Memorandum by analyzing deductively by using the Act approach or descriptive analysis in the form of depiction, review, and analysis of applicable legal provisions. From the analysis of decision Number 23 / Pid.B / 2016 / PN.Gsk in review of the perma number 02 of 2012 indicates that according to perma number 02 of 2012 on the adjustment of the limitation of minor crime and the amount of fines in the Criminal Code, that if the case with the value of goods or the money shall not exceed 2,500,000.00 (two million five hundred thousand rupiah) the Chief Justice shall immediately appoint a single judge to examine, hear and adjudicate the case with a quick examination as provided for in articles 205-210 of the Criminal Procedure Code. Keywords: Theft Crime, Decision 23 / Pid.B / 2016 / PN.Gsk, Perma Number 02 Year 2012 About Adjustment Limitation of Mild Criminal Act and Number of Penalties in the Criminal Code

Detail Jurnal