Detail Karya Ilmiah
-
REFORMULASI KONSEP LEMBAGA NEGARA DALAM BIDANG HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAPenulis : ANDRIANSYAH EKA SAPUTRADosen Pembimbing I : R. Wahjoe Poernomo S,SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Lembaga negara adalah susunan ketatanegraan yang merupakan suatu representasi dari ketiga cabang kekuasaan yang ada di Indonesia. Ketiga cabang kekuasaan tersebut meliputi eksekutif, yudikatif, dan legiselatif. Namun keberadaan lembaga negara tidak selalu harus mengacu pada ketiga kekuasaan tersebut. Jika suatu saat dibutuhkan maka bisa saja dilakukan pembentukan lembaga negara diluar ketiga cabang kekuasaan tersebut. Salah satu yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah melakukan pembentukan beberapa lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia yaitu Komnas HAM, Pengadilan HAM, Komnas perlindungan anak, Komnas anti kekerasan terhadap perempuan, dan Komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Namun pembentukan beberapa lembaga negara Hak Asasi Manusia ini memunculkan permasalahan tumpang tindih tugas, wewenang, dan fungsi antar lembaga negara Hak asasi manusia. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normative artinya untuk memperoleh kebenaran ilmiah atas jawaban isu hukum yang di kaji, maka dalam penilitian ini dipergunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) merupakan pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan atau berbagai aturan hukum yang menjadi fokus tema sentral penelitian. Terjadinya tumpang tindih tugas, wewenang, dan fungsi antar lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia, maka perlu adanya pengaturan ulang (rekontruksi) untuk melakukan peleburan lembaga negara tersebut. Peleburan lembaga negara ini sebagai upaya untuk menciptakan sistem birokrasi yang lebih baik dengan satu pintu untuk memaksimalkan kinerja lembaga negara Hak asasi manusia tersebut. Kata kunci : Rekontruksi – Lembaga negara – Hak asasi manusia
AbstractionState institution is the constitution of constitution which is a representation of the three branches of power that exist in Indonesia. The three branches of power include executive, judicative, and legislative. But the existence of state institutions does not always have to refer to these three powers. If a time is needed then it can be done the establishment of state institutions outside the three branches of power. One of the efforts of the Indonesian government is to establish several state institutions in the field of human rights, namely Komnas HAM, Human Rights Court, Child Protection Commission, National Commission on Violence Against Women, and Truth and Reconciliation Commission. However, the establishment of several state institutions on Human Rights has raised the issue of overlapping duties, authorities, and functions among state institutions on human rights. In this study, the method used is juridical normative means to obtain the scientific truth of the answer to the legal issues in the review, then in this research is used statutory approach (Statute Aprroach) is an approach that examines the legislation or various legal rules that become focus the central theme of research. The overlapping of tasks, authority, and functions among state institutions in the field of human rights, it is necessary to re-arrange (reconstruction) to conduct the smelting of state institutions. Consolidation of these state institutions in an effort to create a better bureaucratic system with a single door to maximize the performance of the state institutions. Keywords: Reconstruction - State institutions - Human rights