Detail Karya Ilmiah

  • TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT PETUGAS KEPOLISIAN DITINJAU DARI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
    Penulis : ANDHIKA FARISHI
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto. S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kewenangan yang dimiliki aparat Kepolisian ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia . Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yang menjadi masalah apakah pelaksanaan tembak di tempat telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Bahan penelitian ini juga didukung oleh data primer yaitu berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait judul skripsi ini. Seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik suatu kesimpulan. Tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian prosedurnya telah diatur pada Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 48 huruf a ditegaskan bahwa petugas Kepolisian wajib memahami dan menerapkan prinsip penegakkan hukum yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Apabila ketiga unsur dapat terpenuhi maka asas praduga tak bersalah dapat dikesampingkan oleh petugas Kepolisian. Aparat Kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai dengan prosedur akan mendapat sanksi berupa hukum pidana, peraturan disiplin Polri, dan etika profesi Kepolisian. Kata kunci : Kewenangan Kepolisian, Diskresi, Perkap, Tembak Di Tempat.

    Abstraction

    The authority of Police Officer is written in Law Article 18 subsection (1) No. 2 of 2002 about Police of the Republic of Indonesia. One of proceeding done by the Police is direct shoot in place. However, the matter is weather the execution of direct shot in spot is convenient to the procedure and not contradict to another laws, because in Law no. 48 of 2009 about the Judicature Dominion and General Clarification of Criminal Code known as presumption of innocent toward the suspects. This study is normative legal research that is research from library matter as secondary data called as the research of literal rule law. Matter of this research also supported by primary data in the form of interview with speakers related to the title of this Thesis. All data are analyzed by qulitative juridical that has been obtained systematically arranged and drawn a conclusion. Direct shot in spot conducted by Police officers that procedure has been set in Article 48 letter in Law of the Head of Republic Indonesia Police No. 8 years 2009 about Principles Implemenation and Standart Human Rights in Implementation task of Indonesian Republic Police. In article 48 letter has affirmed that police officers are obligated to understand and apply the principle of law enforcement include the legality, necessity, and proporsionality. If all three factor can be fulfilled, the presumption of innocent can be rule out to police officer. The police officers who take the action of direct shoot in the spot out of the procedure will get punishment in the form of penal code, diciplinary regulation of Republic Indonesian Police, and the professional ethics of Police institution. Keyword : Police autority, discretion, Perkap (Principles Implemenation and Standart Human Rights in Implementation task of Indonesian Republic Police), Direct Shot in spot,

Detail Jurnal