Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Pembangunan fasilitas tenaga Listrik Di desa Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dalam Pelaksaannya menimbulkan kerugian bagi warga yang tanahnya terkena Pembangunan Tiang Listrik, seharusnya pihak PLN memberikan ganti kerugian atas tanah warga yang terkena dampak pembangunan Tiang Listrik. Akan tetapi pihak PLN tidak memberikan ganti kerugian apapun kepada warga oleh karena itu Penelitian ini dilakukan untuk mengenai kejelasan hukum mengenai Pelaksaan Pengadaan Sarana Prasarana ketengalistrikan di Desa DURBUK dan memperoleh kesesuaian pembangunan sarana prasana Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PT PLN dengan ketentuan UUPA Pasal 20 Hak milik nerupakan hak turun temurun terkuat, hak milik tersebut tidak dapat diambil dengan semena-mena tanpa adanya ganti rugi atas penggunaan tanah tersersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan fakta atau yang dikenal dengan (fact approach) dan analisis preskriptif terhadap rumusan masalah. Hasil dari penelitian ini, bahwa terkait penempatan sarana prasarna oleh PT PLN telah sesuai dengan aturan yang dimiliki oleh PT PLN sedangkan menurut masyarakat Desa Durbuk penempatan sarana dan prasarana tidak pernah meminta izin kepada pemegang hak milik atas tanah tersebut. Adapun mengenai pemberian kompensasi terhadap pemegang hak milik atas tanah yang diatasnya terdapat tiang penyangga jaringan distribusi listrik di Desa Durbuk tidak pernah mendapatkan kompensasi dari PT PLN. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pemegang hak milik atas tanah yang tanahnya terkena pembangunan tiang listrik. Kata Kunci :Pemegang Hak Milik, Sarana dan Prasaran ketenagalistrikan, Ganti Kerugian.

    Abstraction

    Construction of electric power facilities In Durbuk village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency, in its implementation caused losses to residents whose land was affected by the construction of electric poles, the PLN should provide compensation for land affected by the construction of electric poles. However, the PLN does not provide any compensation to the citizens. Therefore this research was conducted on legal clarity regarding the Implementation of Procurement of Electricity Infrastructure Facilities in Durbuk Village and obtaining the suitability of the construction of Electricity infrastructure facilities carried out by PT PLN with the provisions of UUPA Article 20 strongest hereditary rights, such property rights cannot be taken arbitrarily without compensation for the use of the land. The method used in this study is empirical research with a fact approach or known as (fact approach) and prescriptive analysis of the problem statement. The results of this study, that related to the placement of infrastructure by PT PLN is in accordance with the rules owned by PT PLN while according to the people of Durbuk Village the placement of facilities and infrastructure has never asked permission of the holders of ownership rights to the land. As for the compensation for holders of land rights over which there are supporting poles in the electricity distribution network in Durbuk Village, they have never received compensation from PT PLN. This caused losses to holders of property rights to land whose land was affected by the construction of electricity poles. Keywords: Property Rights Holder, Facilities and Electricity Market, Compensation.

Detail Jurnal