Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
    Penulis : R. DENI ARDIYANSAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Yudi WidagdoHarimurti, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    DewanPerwakilan Daerah adalah sebagai salah satu lembaga perwakilan selain Dewan Perwakilan Rakyat dan merupakan tuntunan sebagai dari terselenggaranya sistem penyelenggaran pemerintahan daerah yang lebih mengedepankan asas otonomi dan tugas pembantuan serta sebagai unsur yang mewakili daerah yang bertujuan untuk menciptakan mekanisme control dan keseimbangan (check and balance) antar cabang kekuasaan Negara dan antar lembagalegislatif. Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah diperuntukkan untuk menciptakan bicameral system yang kuat. Selnjutnya mengenai kewenangan DewanPerwakilan Daerah yang diatur oleh konstitusi tepatnya dalamPasal 22D UUD NRI 1945 yang memiliki tiga fungsi yaitu Legislasi, Pertimbangan, Pengawasan terkait dengan Rancangan undang-undang mengenai otonomi daerah. Semenjak Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pada Pasal 249 Ayat (1) huuf j yakni kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan peraturan daeran dan Peraturandaerah, sedangkan kewenangan terkait pengawasan dan evaluasi terhdap Rancangan peraturan daerah dan Peraturan daerah itu juga dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori organ dan lembaga negara, teori kewenangan, teori pengawasan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah normative, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan evaluasi Peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta teori-teori dari bahan pusataka yang sesuai dengan permasalahan yang di angkat dalam penelitiani ni. Wewenang yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan evaluasi terhdap Peraturan daerah bertentangan dengan konstitusi serta adanya doble kewenangan, dalam hal ini wewenang tersebut juga dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri yang di atur dalam Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemertintahandaerah. Kata kunci : Wewenang–DewanPerwakilan Daerah – MenteriDalamNegeri – evaluasi –Peraturan daerah

    Abstraction

    ABSTRACT The Regional Representative Council is one of the representative institutions other than the House of Representatives and is a guideline as the implementation of a regional government implementation system that prioritizes the principle of autonomy and co-administration as well as elements representing the regions that aim to create a control and balance between branch of state power and between legislative institutions. The formation of the Regional Representative Council is intended to create a strong bicameral system. Furthermore, regarding the authority of the Regional Representative Council which is governed by the constitution, precisely in the 22D Article of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which has three functions, namely Legislation, Consideration, Supervision related to the Draft Law on regional autonomy. Since the Regional Representative Council has new authority regulated in Law Number 2 Year 2018 concerning the Second Amendment to Law Number 17 Year 2014 in Article 249 Paragraph (1) Huuf j namely the authority to carry out monitoring and evaluation of regional and regional regulations, while the authority related to supervision and evaluation of the draft regional regulations and regional regulations is also owned by the Minister of Home Affairs which is regulated by Law No. 23 of 2014. . the theory used to analyze is the theory of organs and state institutions, the theory of authority, the theory of supervision. In this study, the method used is normative, namely legal research based on the authority of the Regional Representative Council in evaluating regional regulations based on Law Number 2 Year 2018 concerning the MPR, DPR, DPD, DPRD which are associated with existing legislation , as well as theories of central materials which are in accordance with the problems raised in this study. The authority of the Regional Representative Council in evaluating regional regulations is contrary to the constitution and there are double authorities, in this case the authority is also owned by the Minister of Internal Affairs which is regulated in Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government. Keywords: Authority - Regional Representative Council - Minister of Home Affairs - evaluation - Regional regulation.

Detail Jurnal