Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN KPK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MERINTANGI PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSIPenulis : MOCHAMMAD AGUNG WICAKSONODosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat perlu diperhatikan dan dalam proses hukumnya lebih ditingkatkan, adapun kendala dari berbagai pihak yang bersifat merintangi proses tindak pidana korupsi. dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal itu setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif Hasil penelitian ini Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang menyidik atas tindak pidana merintangi dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukanlah termasuk tindak pidana korupsi, tindakan tersebut masuk pada kualifikai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebab kewenangan KPK sangat jelas diatur dalam pasal 6 Undangundang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Merintangi Perkara Korupsi dan Penyidikan
AbstractionABTRAK in Indonesia still needs to be considered and the legal process is improved, As for the constraints of various parties which hinder the process of criminal acts of corruption. in Article 21 of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption in that article every person who intentionally prevents, hinder or fail directly with the investigation, prosecution and examination of court hearings of suspects or defendants or witnesses in corruption cases, shall be sentenced to imprisonment for a minimum of 3 ( The research method used is the Normative legal research method The results of this study are that the Corruption Eradication Commission has no authority to investigate criminal offenses in cases of corruption as stipulated in Article 21 of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning the eradication of criminal acts of corruption is not a crime of corruption, This action is included in the qualification of other criminal acts relating to criminal acts of corruption because the authority of the KPK is very clearly stipulated in article 6 of Act No. 30 of 2002 concerning the commission for combating corruption. Keywords : corruption, Crime Blocking Corruption Cases and investigation