Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI TINDAK PIDANA ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH KORBAN PEMERKOSAAN
    Penulis : MOH NAUFAL
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dikalangan masyarakat saat ini, perempuan yang sering digambarkan sebagai pribadi yang lemah, paling rentan menjadi obyek kekerasan, baik kekerasan berupa fisik maupun kekerasan berupa psikis dan salah satu bentuk kekerasan yang dialami perempuan adalah perkosaan. Dampak lebih lanjut dari perkosaan akan menyebabkan kehamilan bagi korban perkosaan sehingga hal tersebut menjadikan faktor oleh korban perkosaan melakukan aborsi. Tujuannya dari penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai larangan dan pengecualian dalam hal kualifikasi tindak pidana aborsi korban perkosaan. Adapun permasalahan untuk menentukan kualifakasi tindak pidana korban perkosaan yang melakukan aborsi. Metode penelitian ini menggunakan hukum normarif dan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasi penelitian yang diperoleh penulis bahwa dalam KUHP yang berlaku Lex General, tindakan aborsi dilarang dengan alasan apaun tanpa terkecuali seperti yang tercantum dalam Pasal 346-449 KUHP. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku Lex Speciale memberikan pengecualian khususnya pada Pasal 75 ayat (2) dimana aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis berupa cacat bawaan/ genetis bagi korban perkosaan. Aborsi akibat perkosaan menjadi legal dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 75 ayat (3) dan memenuhi rumusan Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi bahwa aborsi dapat dilakukan dengan adanya indikasi bahwa kehamilan terjadi akibat perkosaan atau kekerasan seksual. Kata Kunci: Tindak pidana, aborsi, korban, perkosaan.

    Abstraction

    In today's society, women who are often portrayed as weak individuals, are most vulnerable to being objects of violence, both physical and psychological violence and one form of violence experienced by women is rape. The further impact of rape will cause pregnancy for rape victims so that this will be a factor for rape victims to have an abortion. The purpose of this paper is to find out and analyze arrangements regarding prohibitions and exceptions in terms of qualifications for the crime of abortion rape victims. The problem is to determine the qualification of criminal acts of rape victims who have abortions. This research method uses normative law and uses the law approach method. Based on the results of research obtained by the author that in the Criminal Code applicable Lex General, the act of abortion is prohibited for any reason without exception as stated in Articles 346-449 of the Criminal Code. While in Law Number 36 Year 2009 concerning Health, Lex Speciale applies an exception, especially in Article 75 paragraph (2) where abortion can be performed if there are medical indications in the form of congenital / genetic defects for rape victims. Abortion due to rape becomes legal if it fulfills the conditions stipulated in Article 75 paragraph (3) and fulfills the formulation of Article 76 of the Republic of Indonesia Law 36/2009 concerning Health and the consequences of this rape are strengthened in Article 31 paragraph (1) and (2) ) Government Regulation No. 61 of 2014 concerning Reproductive Health that abortion can be carried out with an indication that the pregnancy occurred due to rape or sexual violence. Keywords: crime, abortion, victim, rape.

Detail Jurnal