Detail Karya Ilmiah
-
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU AKSES ILEGAL TERHADAP KOMPUTERPenulis : M. KHOTIM ANSORIDosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Akses ilegal, terhadap komputer merupakan suatu kejahatan atau tindak kejahatan, tujuannya untuk mencuri informasi atau data sistem komputer. Akses ilegal adalah perbuatan yang dilingkupi dengan pelanggaran dasar dari ancamanancaman yang berbahaya dari serangan terhadap kemanan data dan sistem komputer. Akses ilegal ini merupakan suatu perbuatan yang tidak disenangi oleh masyarakat-masyarakat disekitarnya. Akses ilegal disini merupakan kejahatan siber/kejahatan komputer yang dilakukan dengan sengaja masuk ke sistem komputer lain dan tanpak hak untuk melakukan akses secara tidak sah ke sistem komputer lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa akses ilegal merupakan sebuah kejahatan siber/kejahatan komputer, perbuatan tersebut merupakan bentuk perbuatan yang melanggar aturan norma, dimana norma yang dilanggar adalah norma hukum. Yang khususnya diatur dalam Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE, dengan ketentuan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer untuk memperoleh Informasi Elektronik untuk kepentingan pribadi dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, maka perbuatan tersebut dapat di pidana penjara dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU ITE. Kata kunci : Akses Ilegal, Komputer
AbstractionIllegal access to computers is a crime or act crime, the aim is to steal computer system information or data. Access Illegal is an act that is surrounded by a violation of the basis of threats dangerous from attacks on data security and systems computer. This illegal access is an act that is not liked by the surrounding communities. Illegal access here is a crime cyber / computer crime committed intentionally into the system other computers and without the right to unauthorized access to the system other computers. The research method used in this study is research normative juridical, using the statutory approach method The results show that illegal access is a cyber crime / computer crime, this act is a form actions that violate norm rules, where the norms violated are legals norm. Which is specifically regulated in Article 30 of Article 46 of the ITE Law, with the provisions of each person intentionally and without legal right access the computer to obtain Electronic Information for purposes personally by breaking, breaking through, surpassing, or breaking into the system security, then the act can be imprisoned and / or fined as referred to in Article 46 of the ITE Law. Keywords: Illegal Access, Computers