Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN BANGKALAN KABUPATEN BANGKALANPenulis : MOH. ISHAKDosen Pembimbing I : R. WAHJOE POERNOMO S, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pedagang Kaki Lima merupakan usaha sektor informal berupa usaha dagang yang kadang-kadang juga sekaligus produsen, Kegiatan para Pedagang Kaki Lima dianggap sebagai kegiatan liar karena penggunaan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengganggu kepentingan umum. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Kebijakan pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima selalu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah, Melakukan pemeriksaan terhadap pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran, Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran, Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada pedagang kaki lima dan Melakukan tindakan administratif terhadap pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran, Sedangkan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan adalah dengan pengawasan, pengawasan dilakukan dengan memeriksa dan mengecek langsung dilapangan dengan patroli dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pedagang kaki lima adalah dengan memberi surat pelanggaran dan mengambil gerobak pedagang kaki lima Kata Kunci : Kewenangan, Penertiban
AbstractionA street vendor is an informal business enterprise in the form of a trading business that is sometimes also a producer. The activities of street vendors are considered as illegal activities because the use of space is not in accordance with its designation that interfere with the public interest. The Civil Service Police Unit as part of the regional apparatus was formed to assist regional heads to enforce local regulations and to regulate public order and public order. Government policy to curb street vendors always involves Civilian Police Unit (Satuan Pamong Praja Police Unit). The research method used is Normative, Approach used is approach of legislation and conceptual approach. The results of this study indicate that the authority of the Civil Service Police Unit to control the street vendors in accordance with Indonesian legislation is to conduct checks on illegal street hawkers to perform non-judicial repressive actions against street vendors. violating, and counseling the street vendors and carrying out administrative actions against street vendors who commit violations, while the authority of the Civil Service Police Unit to control street vendors in Bangkalan Sub-district is cultivated, supervision is conducted by checking and checking directly on the ground with patrols and law enforcement of violations The street vendors are giving letters of infringement and picking up street hawkers. Keywords: Authority, Ordering