Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA HUKUM BAGI DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP SUSPEND AKIBAT PENURUNAN RATING OLEH PENUMPANG DI PT. GRAB INDONESIA CABANG SURABAYA
    Penulis : Eka Adri Prasetiya
    Dosen Pembimbing I : Azizah, S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hubungan hukum yang terjalin antara Driver Grab dengan pihak penyedia layanan aplikasi atau PT. Grab Indonesia yaitu hubungan kemitraan, dimana dalam hubungan ini adanya system timbal balik atau saling menguntungkan kedua belah pihak, PT. Grab Indonesia menerapkan SOP Suspend yang harus dipatuhi oleh Driver Grab, tetapi dalam pelaksanaanya banyak Driver Grab yang mengalami suspend yang tidak sesuai SOP suspend di PT. Grab Indonesia, dan sering terjadi pengenaan suspend karena penilaian penumpang yang subjektif menyebabkan penurunan rating yang jelek sehingga Driver Grab harus mendapat suspend, sementara belum ada aturan yang mengatur tentang perlindungan hukum maupun upaya hukum terhadap perjanjian kemitraan yang terjadi antara penyedia layanan aplikasi transportasi online dengan mitranya. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan perihal pemberian suspend pada driver PT Grab Indonesia ditinjau dari Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dan untuk memperoleh kejelasan perihal upaya hukum yang dapat dilakukan driver PT Grab Indonesia terhadap suspend berdasarkan rating. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan berdasarkan fakta (fact approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian suspend oleh PT. Grab tidak sesuai dengan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 karena tidak sesuai dengan pasal 16 ayat (3) huruf D dan ayat (4), karena dalam suspend PT. Grab Indonesia tidak menerapkan peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan suspend kepada driver Grab. Dan upaya hukum yang dapat ditempuh driver Grab terhadap suspend berdasarkan rating adalah upaya hukum litigasi dengan cara gugatan ke pengadilan negeri dan non litigasi dengan cara negosiasi. Kata kunci : Suspend PT. Grab, Perlindungan Hukum, Driver Grab

    Abstraction

    A legal relationship that exists between Driver Grab and the application service provider or PT. Grab Indonesia is a partnership relationship, in which, there is a reciprocal or mutually beneficial system for both parties, PT. Grab Indonesia implements SOP Suspend which must be obeyed by Driver Grab, but in its implementation there are so many experiences from Grab Drivers that suspends and do not match the SOP Suspend at PT. Grab Indonesia. The frequent imposition of suspends because subjective passenger ratings lead a bad rating downgrade so that Driver Grab must get a suspension from PT. Grab Indoenesia, while there are no rules governing legal protection or legal remedies for partnership agreements that occur between online transportation application service providers and partners . This study aims to obtain clarity regarding the granting of suspends to PT Grab Indonesia drivers in terms of Permenhub Number 12 of 2019 and to obtain clarity regarding legal remedies that can be carried out by PT Grab Indonesia drivers against suspends based on ratings. The research method used is empirical by using a fact based approach. The results of this study indicate that giving a suspension by PT. Grab Indonesia is not in accordance with Permenhub Number 12 of 2019 because it is not in accordance with article 16 paragraph (3) letter D and paragraph (4), because in the suspension of PT. Grab Indonesia does not apply a warning before giving suspensions to Grab drivers. Also the legal remedies that can be taken by Grab drivers against suspend based on rating are litigation legal actions by means of a lawsuit to the district court and non-litigation by negotiation. Key Word : Suspend by PT. Grab Indonesia, Legal Protection, Driver Grab

Detail Jurnal