Detail Karya Ilmiah
-
PENJATUHAN SANKSI TERHADAP OKNUM PETUGAS BALAI PEMASYARAKATAN ( PEMBIMBING KEMASYARAKATAN ) YANG TIDAK MENJALANKAN TUGAS TERKAIT DENGAN PASAL 65 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKPenulis : MUHAMAD MIFTAHUR ROZIKINDosen Pembimbing I : Dr.Eny Suastuti .S.H,M.HUMDosen Pembimbing II :Abstraksi
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu proses peradilan pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif, proses penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki kekhusus an dalam penangannya, dan mengedepankan Asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mana dalam hal pelaksanaan tersebut, Balai Pemasyarakatan ( Pembimbing Kemasyarakatan ) memiliki andil besar dalam memberikan pengawasan, pendampingan, pembimbingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, namun pada faktanya terdapat oknum Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memperhatikan dan menjalankan atas apa yang tertuang dalam pasal 65 huruf D Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang, yang mana terdapat pula tambahan mengenai fakta lapangan serta beberapa teori-teori terkait dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini adalah tidak ada suatu aturan yang membahas mengenai penjatuhan sanksi terhadap oknum pembimbing kemasyarakatan, untuk itulah Perlu diadakannya sebuah regulasi aturan baru atau penambahan aturan mengenai sanksi atas disfungsi hukum yang di lakukan oleh pembimbing kemasyarakatan terkait dengan tidak dilaksanakannya tugas yang tercantum pada Pasal 65 huruf D Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hal ini bertujuan agar Pembimbing Kemasyarakatan bisa bekerja secara profesional serta terciptanya keadilan restoratif dengan sebenar-benarnya. Kata kunci : Sistem Peradilan Pidana anak – Balai Pemasyarakatan – Pembimbing Kemasyarakatan – anak yang berhadapan dengan hukum
AbstractionThe Juvenile Criminal Judicature System is a juvenile justice process that really propose of restorative justice, the law enforcement process against children facing the law should have specificity in its handling, and put forward the Principles which is contained in Laws number 11 of 2012 about the criminal justice system child and Laws number 35 of 2014 concerning Child Protection, which in the case of implementation, the Correctional Center (Community Guidance) has a big contribution in providing supervision, assistance, mentoring for children in conflict with the law, but in the fact there are Community Counselors who do not pay attention and carry out of what is stated in article 65 letter D of Laws Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Judicature System. The research method that used is a normative legal research method, using the Law approach, which there are also additional facts about the field and several theories related with this essay. The result of this study is that there is no rule that discusses the imposition of sanctions on social guiding people, for this reason a new regulation is required or additional rules regarding sanctions for legal dysfunction that are carried out by community advisers in relation to not carrying out tasks listed in Article 65 letter D of Laws Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children, this is intended for Community Counselors in order that they can work in a professional manner and create restorative justice properly. Keywords: Juvenile Criminal Judicature System – Community Public - Community Guidance – Children which is facing the law.