Detail Karya Ilmiah

  • PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB DALAM JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS
    Penulis : DEWI YULI ANDRI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah SH.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Ketika pembeli dirugikan akibat membeli sepeda motor bekas melalui komisioner, komisioner menolak bertanggung jawab dengan alasan memang keadaannya seperti itu sejak diterima dari pemilik dan ketika hendak meminta pertanggungjawaban kepada pemilik sepeda motor, faktanya pembeli hanya berhubungan dengan komisioner dan tidak pernah berhubungan dengan pemilik sepeda motor. Persoalan yang muncul kemudian siapa yang harus dimintai tanggung jawab oleh pembeli, apakah komisioner ataukah pemilik sepeda motor bekas Berdasarkan itulah dilakukan penelitian mengenai bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemilik sepeda motor dan komisioner terhadap kerugian yang diderita oleh pembeli akibat transaksi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan sekunder kemudian diolah dan dianalisis secara prekriptif guna memberikan argumentasi hukum apa yang seharusnya diterapkan atas kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik barang wajib bertanggungjawab apabila tidak bertindak jujur mengenai kondisi sepeda motor yang hendak dijualnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pembeli, dan bentuk tanggung jawab pemilik sepeda motor adalah mengganti kerugian atas kerusakan sepeda motor yang dijual tersebut asal kerusakan sepeda motor tersebut saat berada dalam kekuasaannya. Prinsip tanggung jawab yang dapat diterapkan terhadap pemilik sepeda motor bekas adalah prinsip tanggung jawab produk (produk liability). Adapun Komisioner wajib bertanggungjawab apabila komisioner telah menyimpangi isi pemberian kuasa sehingga mengakibatkan pembeli mengalami kerugian dan bentuk tanggung jawab komisioner adalah mengganti kerugian atas kerusakan sepeda motor yang dijual tersebut sebatas pada kerusakan yang timbul selama sepeda motor itu berada dalam kekuasaannya. Prinsip tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada komisioner atas kerugian pembeli adalah prinsip tanggung jawab praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle)

    Abstraction

    When a buyer is harmed due to buying a used motorcycle through a commissioner, the commissioner refuses to be responsible on the grounds that the situation is like that since it was received from the owner and when he wants to ask the motorcycle owner for accountability, the fact is that the buyer only deals with the commissioner and never has contact with the motorcycle owner. The problem that arises then who should be held accountable by the buyer, whether the commissioner or the owner of a used motorcycle. Based on that research is conducted on how the division of responsibilities between motorcycle owners and commissioners against losses suffered by buyers due to the transaction. This research is a normative research using a legislative approach. Primary and secondary legal materials are then processed and analyzed descriptively in order to provide legal arguments for what should be applied to the case. The results of the research show that the owner of the goods must be responsible if he does not act honestly about the condition of the motorbike that he wants to sell so as to cause a loss to the buyer, and the form of the responsibility of the motorcycle owner is to compensate for the damage to the motorcycle sold as long as the motorbike is damaged while in his power. The principle of responsibility that can be applied to used motorcycle owners is the principle of product liability. The Commissioner shall be responsible if the commissioner has deviated the contents of the power of attorney so as to cause the buyer to experience loss and form of commissioner's responsibility is to compensate for the damages to the sold motorbike limited to damage arising during the motorcycle's being in power. The principle of responsibility that can be charged to the commissioner for the loss of the buyer is the principle of responsibility for presumption of always presumption of liability principle

Detail Jurnal