Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TERHADAP SANTUNAN DANA PERTANGGUNGAN ATAS TERJADINYA KECELAKAAN TUNGGALPenulis : FAZUROH MIA FARINDADosen Pembimbing I : Azizah, S.H, M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pemakai jalan lain. Kecelakaan tunggal dalam ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tidak dijamin karena tidak termasuk dalam ruang lingkup pertanggungan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan termasuk angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapat jaminan. Namun bagaimana dengan penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal dalam hal ini apakah berhak mendapat santunan dana pertanggungan, dan bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan bagi penumpang yang mengalami kecelakaan tunggal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta analisa bahan hukum menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tidak berhak mendapat santunan dana pertanggungan, karena dalam Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tidak ada aturan mengenai kecelakaan tunggal, hal ini juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa kecelakaan tunggal tidak dijamin. Dengan demikian perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal, yakni dapat dilakukan dengan pemberian santunan secara ex gratia, dengan segala pertimbangan khusus dan atas dasar kemanusiaan, korban yang tidak dijamin tersebut mendapatkan santunan. Kata Kunci : Kecelakaan Tunggal, Santunan Dana, Perlindungan Hukum.
AbstractionA single accident is an accident involving only one motor vehicle and does not involve other road users. A single accident in the provisions of Article 4 of the Law Number 34 Year 1964 is not guaranteed because it is not included in the scope of coverage. This provision indicates that accidents caused by road traffic vehicles including public transport having a single accident are not guaranteed. But what about public transport passengers who have a single accident in this case is entitled to the compensation of coverage funds, and how the form of protection provided for passengers who have a single accident. This study uses the type of normative legal research with research materials consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Using statutory approach methods, as well as analysis of legal materials using deductive logic. The results of this study indicate that the passengers of public transport having a single accident is not entitled to the compensation of insurance funds, because in Law No. 33 and 34 of 1964 there is no regulation on single accident, it is also confirmed in Decision of the Constitutional Court Number 88 / PUU- XV / 2017 stating that a single accident is not guaranteed. Thus, the legal protection that can be given to passengers of public transport that has a single accident, that can be done by granting ex grants, with any special consideration and on the basis of humanity, the victim is not guaranteed to get compensation. Keywords : Single Accident, Financial Compensation, Legal Protection.