Detail Karya Ilmiah
-
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Anotasi Putusan Nomor : 05/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smp)Penulis : Rina Sri Yustina HadiDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penyusunan memorandum hukum ini merumuskan permasalahan pokok dengan latar belakang bahwa perumusan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat dalam putusan Nomor : 05/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smp jika dilihat dari saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Pada proses penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Sumenep yang menangkap anak pelaku, anak pelaku tidak kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, namun anak pelaku tersebut hanya terbukti memiliki sabu-sabu tersebut di dalam box motor depan dengan dibungkus plastik wana hitam. Penuntut umum pada dakwaannya mendakwa anak pelaku dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim dalam putusannya menggunakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun hakim tidak menjelaskan apa yang disebut unsur penyalah guna dan unsur bagi diri sendiri dalam pertimbangannya. Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa batas usia anak yang diajukan dalam persidangan tidak lebih dari 21 tahun sedangkan dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, batas usia anak adalah 18 tahun. Pengenaan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak tepat jika disesuaikan dengan saksi dan alat bukti yg dihadirkan dalam persidangan serta dengan memperhatikan locus dan tempus delicti yang ada dalam putusan tersebut, karena anak pelaku tidak memenuhi unsur dalam pasal tersebut Kata Kunci : Anak, Penyalah guna, Narkotika
AbstractionArrangement of this law memorandum forms a main problem with a background that the formulation of article 127 section (1) letter a Constitution Number 35 Year 2009 about Drugs is inappropriate in verdict Number: 05/Pid.Sus-Anak (Jouvenil Court)/2017/PN.Smp (Sumenep District Court) if it is observed from the available witness and evidence in court. At the moment when the Drug Detective Unit of Sumenep arrested son of the suspect, the son was not using the drugs (heroine), however he only proved of having the drugs which was covered by plastic bag and put inside his motorbike. Prosecutor in his indictment indicted the son of the suspect with alternative indictments article 114 section (1) Constituion Number 35 Year 2009 about Drugs or article 112 section (1) Constitution Number 35 Year 2009 about Drugs or article 127 section (1) letter a Constitution Number 35 Year 2009 about Drugs. The judge in his judgment used article 127 section (1) letter a Constitution Number 35 Year 2009 about Drugs, however the judge did not mention what is meant by element of abuse and him/herself in his consideration. In his consideration, the judge explained if the limit of the son’s age in court was no more than 21 years old, but in article 1 numeral 3 Constitution Number 11 Year 2012 about System of Juvenile Court and article 1 numeral 1 Constitution of The Republic of Indonesia Number 35 Year 2014 about changing of the Constitution Number 23 Year 2002 about Juvenile Protection, the limitation of the child’s age is 18 years old. Imposition of article 127 section (1) letter a Constitution Number 35 Year 2009 about drugs is inappropriate if it is equated with the witness and evidence in court, also by concerning in locus and tempus delicti which are stated in the judgement, because the son of the suspect was not eligible for the article. Keywords: Juvenile, Abuse, Drugs.