Detail Karya Ilmiah

  • PENGATURAN PELAYANAN KESEHATAN PADA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK
    Penulis : DWI RATNASARI
    Dosen Pembimbing I : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, SH.,LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Setiap masyarakat mempuanyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana telah di jelaskan dalam Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sealin itu terdapat tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam Pembiayaan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Pelaksanaan pengawasan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nganjuk belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai keluhan masyarakat khususnya pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Dari hasil penelitian menunjukkan kurangnya tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Pengawasan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nganjuk dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dalam hal pengawasan Dinas Kesehatan melakukan BIMTEK dan Monitoring di setiap Puskesmas yang ada didaerah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Pengawasan di Rumah Sakit dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jawa Timur. Pelayanan kesehatan telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah, pelayanan kesehatan di Kabupaten Nganjuk telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah dimana pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Nganjuk telah berdasarkan pada Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi. Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Tanggung Jawab, Kewenangan, Pemerintah Daerah.

    Abstraction

    Every community have the right to obtain adequate health services as described in Article 28 Sub-article H of the 1945 Constitution. In addition to the fees and responsibilities of the Government and the Regional Government in the financing of health servants for the poor who have been organized in Article 6 paragraph (1) of Law Number 44 Year 2009 on Hospital Diseases. The implementation of the supervision of health officials in Nganjuk district was not work as well as they must do. It can be seen from the good news of society especially Indonesian Healthy Card (KIS) and Social Security Administrator (BPJS). The research using normative study with legislation approach and case study. From the results of the study showed the lack of accountability of local government in the implementation of health care servants. The supervision of the health officials in the District of Nganjuk is carried out by the Provincial Health Office in the supervision of the Ministry of Health performing BIMTEK and Monitoring at each of the Health Centers in Nganjuk Regency. While, the supervision at the Hospital dalakukan by the Hospital Supervisory Board (BPRS) East Java Province.Servant health has been organized in several laws and regulations applicable to Law No. 23 of 2014, stating that health officials are government institutions, health services in Nganjuk district are regulated in the District Regulation of Nganjuk 2 of 2017 concerning Local Health System where in the health care worker in the District of Nganjuk regency is based on the East Java Provincial Regulation No. 1 of 2016 on the Health System of the Provinces. Keywords: Health Services, Health Facility, Responsibility, Authority, Local Government.

Detail Jurnal