Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERGURUAN TINGGI YANG TIDAK MENYEDIAKAN TEMPAT LAKTASI BAGI PEKERJA PEREMPUANPenulis : RIFKI NOFIYANTIDosen Pembimbing I : H. AHMAD AGUS RAMDLANY, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat Undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia di dalamnya dan melibatkan juga tingkah laku manusia. Ruang laktasi merupakan ruangan khusus yang diperuntukkan untuk para ibu memberi dan memerah ASI selama ditempat kerja, sesuai dengan Pasal 128 ayat(3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mengingat kondisi di tempat kerja tidak menyediakan ruang laktasi, kemungkinan adanya pengabaian atas hak-hak pekerja khususnya perempuan yang seharusnya dipenuhi. Para pekerja perempuan tersebut harus tetap dilindungi agar memperoleh haknya. Permasalahan dalam penelitian ini faktor penghambat tidak disediakannya ruang laktasi bagi pekerja perempuan dan penegakan hukum tidak disediakannya ruang laktasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris dengan data primer, sekunder yang masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan studi lapangan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum atas peraturan pelaksanaan penyediaan ruang laktasi di tempat kerja masih belum cukup mampu untuk mengkondisikan agar aturan tersebut di laksanakan. Terdapat faktor penghambat tidak disediakannya ruang laktasi yakni: kurangnya pengetahuan, rasa peduli, kurangnya sarana dan prasarana serta kurangnya aturan hukum yang tegas. Kata Kunci: Penegakan hukum, ruang laktasi ?
AbstractionABSTRACT Law enforcement is a process to realize legal desires, namely the thoughts of legislative bodies that are formulated and stipulated in legal regulations which then become reality. The law cannot be upright by itself always involving humans in it and also involves human behavior. Lactation room is a special room intended for mothers to give and milk ASI during work, in accordance with Article 128 paragraph (3) of Law Number 36 of 2009 concerning Health. Given the conditions in the workplace do not provide lactation space, the possibility of neglecting the rights of workers, especially women who should be fulfilled. The women workers must remain protected in order to obtain their rights. The problem in this study is the inhibiting factor is not provided lactation room for women workers and law enforcement does not provide lactation space. The research method used in this study is the Empirical research method with primary data, secondary data, each of which is obtained from library research and field studies, then processed and analyzed qualitatively. The results of this study indicate that law enforcement on implementing regulations for the provision of lactation spaces in the workplace is still not sufficiently able to condition so that the rules are implemented. There are inhibiting factors for not providing lactation rooms, namely: lack of knowledge, sense of care, lack of facilities and infrastructure and lack of strict legal rules. Keywords: Law enforcement, lactation room