Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PENGATURAN PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SERTA PENERAPANNYA PADA AKAD JASA PERBANKAN DI ARAB SAUDI, QATAR DAN INDONESIA
    Penulis : FERDI ARISMAN
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia, Qatar, dan Arab Saudi adalah tiga negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Ketiganya memberikan pengaturan yang berbeda terkait dengan penggunaan cryptocurrency. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasikan kelemahan dan keunggulan pengunaan cryptocurrency dan penerapannya dalam sistem perbankan Islam untuk menemukan hukum yang lebih tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan(Legal Aproach). Hasil penelitian ini menunjukkan hukum yang lebih tepat ialah pengaturan cryptocurrency di Arab Saudi. Arab Saudi dalam fatwa Hai’ah kibar, ”Al-Majma’ al-fiqh ke-enam menyatakan alat tukar independen memiliki hukum penggunaan yang sama dengan emas dan perak serta telah digunakan dalam perbankan. Qatar juga memiliki pengaturan yang sama tetapi belum adanya pengawasan menjadi kelemahan pengaturan cryptocurrency di Qatar. Penggunaan cryptocurrency dalam Hukum Islam diperbolehkan karena tidak mengandung gharar, maisir, dan riba sepanjang penggunaannya sesuai syariat Islam (hanya digunakan sebagai alat tukar). Oleh karena itu, Indonesia harusnya merujuk pada pengaturan cryptocurrency Arab Saudi dengan limitasi pada perbankan. Selain itu, cryptocurency dapat mendukung transaksi-transaksi perbankan syariah yang dengan akad sharf, karena dalam prinsip Ekonomi Islam mata uang termasuk barang ribawi dan transaksinya harus dilakukan secara langsung. Oleh karena itu cryptocurrency yang memiliki keunggulan dalam kecepatan transaksi dapat dimanfaatkan untuk mencegah timbulnya riba nasiah dalam akad sharf seperti kegiatan valuta asing dan letter of credit yang sebenarnya telah diatur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, cryptocurrency akan mendapat pengawasan langsung dari Bank Central dan pemerintah. Kata Kunci: Cryptocurrency, Akad sharf, Perbankan Syariah

    Abstraction

    ABSTRACT Indonesia, Qatar and Saudi Arabia are the three countries with the majority Muslim population. All three provide different settings related to the use of cryptocurrency. Therefore, this study aims to identify the weaknesses and advantages of using cryptocurrency and its application in the Islamic banking system to find a more appropriate law. The research method used is normative legal research using comparative approach and Legal Aproach approach. The results of this study indicate a more appropriate law is setting cryptocurrency in Saudi Arabia. Saudi Arabia in the fatwa of the Hai'ah kibar, "Al-Majma 'al-fiqh of the six states an independent exchange instrument has the same usage laws as gold and silver and has been used in banking. Qatar also has the same arrangement but the absence of supervision has been a weakness of setting cryptocurrency in Qatar. The use of cryptocurrency in Islamic law is permissible because it does not contain gharar, maisir, and usury as long as its use is according to Islamic syariat (only used as a medium of exchange). Therefore, Indonesia should refer to the arrangement of Saudi Arabia's cryptocurrency with limitations on banks. In addition, cryptocurency can support shariah banking transactions that with sharf contract, because in principle Islamic Economy currency including goods ribawi and transactions must be done directly. Therefore, cryptocurrency which has advantages in transaction speed can be utilized to prevent the incidence of usury in sharf agreement like foreign exchange activity and letter of credit which actually has been regulated by Law Number 21 Year 2008 concerning Sharia Banking. Thus, cryptocurrency will get direct supervision from Bank Central and the government. Keywords: Cryptocurrency, Akad sharf, Perbankan Syariah

Detail Jurnal