Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG TIDAK DIDAFTARKAN BPJS KETENAGAKERJAAN
    Penulis : M.FAHRUR ROSI
    Dosen Pembimbing I : Hj Azizah ,S.H.,Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tenaga kerja merupakan seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan atau organisasi dan memiliki suatu hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan selain itu tenaga kerja berhak untuk di daftarkan pada badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara program jaminan sosial di indonesia, pendaftaran badan penyelenggara jaminan sosial Ketengakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko serta menjamin kesejahteraan pekerja/buruh. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris sedangkan jenis penelian pada penelitian ini menggunakan pendekatan fact finding atau pendekatan fakta untuk menemukan fakta hukum yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja/buruh wajib di daftarkan dalam program badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial menjelaskan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti serta perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam 3 (tiga) program sesuai dengan pasal 6 ayat 3 huruf (b) Peraturan Preiden No 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Peran pemerintah dalam pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/buruh dalam jaminan sosial yaitu berhak untuk memberikan suatu tindakan/sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci : Tenaga Kerja, Tanggung Jawab, Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Abstraction

    Manpower is someone who works in a company or organization and has a right to work and income which is appropriate for humanity. Besides that, it has the right to be registered with organized sosial assurance agency of Employment as the organizing body of social security programs in Indonesia. Risk and ensure the welfare of workers / labourers. The research method in writing this thesis is empirical research while the type of research in this study uses the fact finding or fact approach to find legal facts in the field. The results of the study show that the company's responsibility towards workers / labourers must be registered in the organized sosial assurance agency of Employment program in accordance with article 15 paragraph (1) Undang-Undang No. 24 Year 2011 concerning the Social Security Organizing Body explaining that employers must gradually register themselves and their workers as Participants to the organized sosial assurance agency are in accordance with the social security program which is followed and the company is obliged to register its workers in 3 (three) programs in accordance with article 6 paragraph 3 letter (b) Prevention Regulation prevention regulation No. 109 Year 2013 concerning Stages of Participation in the Social Security Program. The role of the government in supervising companies that do not register workers / labourers in social security is entitled to provide an action / sanction against companies that do not register the BPJS Employment. Keywords: Labour, Responsibility, organized sosial assurance agency of Employment

Detail Jurnal