Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Gugatan yang menyangkut dengan kepentingan umum atau kepentingan publik ada berbagai macam salah satu di antaranya adalah gugatan class action dan citizen lawsuit. Gugatan class action dan citizen lawsuit dua hal yang berbeda baik itu dilihat dari segi pengaturannya dan dilihat dari karkteristik dari gugatan tersebut. Pengaturan gugatan classs action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok sedangkan gugatan citizen lawsuit tidak diatur dalam Peraturan Perundang – undangan sehingga mengakibatkan kontradiksi dalam memberikan pertimbangan dalam Putusan Nomor: 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST dan Putusan Nomor: 208/pdt.g/2016/Pn Sby ada salah satu gugatan yang di tolak ada n yang diterima karena tidak memberikan nottifikasi hal tersebut terjadi karena tidak adanya aturan yang mengatur secara khusus mengenai gugatan citizen lawsuit. Metode ini Pendekatan Pendekatan yang digunakandalampenelitianini adalah pendekatan kasus(Case Approuach)yakni pendekatan yang dilakukandengan cara menelaah beberapa kasus yang berkaitan dengan Citizen Lawsuit yang telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan pendekatan perundang – undangan ( statute approuch). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan dengan cara menelaah semua ketentuan perundang undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di teliti. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa putusan yang paling tepat adalah putusan Nomor: 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST karena putusan ini sesuai dengan prosedur dalam gugatan citizen lawsuit. Kata kunci : citizen lawsuit- Putusan – notifikasi

    Abstraction

    A lawsuit involving general interest or public interest exists in a variety of ways, they are a class action lawsuit and a citizen lawsuit. Class action lawsuits and citizen lawsuit are two different things both in terms of arrangement and seen from the characteristic of the lawsuit. The class action lawsuit is regulated in Supreme Court Regulation No. 1 of 2002 concerning Class Action while the citizen lawsuit is not regulated in Laws and Regulations so that it results a contradiction in giving consideration of decision Number 28 / Pdt.G / 2003 / PN.JKT.PST and Decision Number: 208 / pdt.g / 2016 / Pn Sby there is one of the lawsuits that was rejected and received because it did not give notification. It happened because there was no regulation specifically regulating the citizen lawsuit. The approach used in this research is the case approach (Case Approuach) which is the approach done by analyzing several cases relating to Citizen Lawsuit which has become a decision that has permanent legal force. While the legislation - statute approach (statute approuch). The legislation approach is done by reviewing all applicable legislation and regulatory provisions relating to the current legal issues. The result of this research is the most appropriate decision is the decision Number 28 / Pdt.G / 2003 / PN.JKT.PST because this decision is in accordance with the procedures of the citizen lawsuit. Keywords: citizen lawsuit - Decision - notification

Detail Jurnal