Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN BATU GUNUNG QUARRY BESAR DI DESA REK-KERREK LAOK II KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN
    Penulis : BAGOES DWI ROMADHON
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Kegiatan pertambangan yang terjadi di Desa Rek-kerrek Laok II sangatlah membantu prekonomian warga, karena dominasi warga desa Rek-kerrek Laok bekerja sebagai petani juga mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pekerja tambang. Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh warga desa ada yang menggunakan tanah milik sendiri dan ada juga yang menggunakan tanah milik orang lain yaitu dengan cara melakukan perjanjian bagi hasil dengan pemilik tanah. Oleh karena itu, penelitan ini dilakukan untuk mengetahui tahapantahapan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Desa Rek-kerrek seperti apa dan menganalisis budaya bagi hasil yang terjadi apakah bertentangan atau tidak dengan UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris yang dilakukan dengan menggunkan pendekatan secara fakta sesuai dengan keadaan yang terjadi di Desa Rek-kerrek Laok II, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Hasil penelitian didapatkan melalui sumber data hukum primer dengan Wawancara mendalam tentang budaya atau adat masyarakat dalam melakukan perjanjian bagi hasil, selanjutnya di analisis deskriptif menggunakan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan Undang-undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa pelaksanaan usaha pertambangan di Desa Rek-kerrek Laok milik warga desa rata-rata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang kedua bahwa budaya bagi hasil antara pemilik usaha pertambangan dengan pemilik tanah tidak bertentangan dengan UUPA akan tetapi perjanjian tersebut tidak sah menurut Pasal 3 Ayat Kata Kunci: Budaya, Bagi Hasil, Kesepakatan.

    Abstraction

    ABSTRAK Kegiatan pertambangan yang terjadi di Desa Rek-kerrek Laok II sangatlah membantu prekonomian warga, karena dominasi warga desa Rek-kerrek Laok bekerja sebagai petani juga mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pekerja tambang. Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh warga desa ada yang menggunakan tanah milik sendiri dan ada juga yang menggunakan tanah milik orang lain yaitu dengan cara melakukan perjanjian bagi hasil dengan pemilik tanah. Oleh karena itu, penelitan ini dilakukan untuk mengetahui tahapantahapan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Desa Rek-kerrek seperti apa dan menganalisis budaya bagi hasil yang terjadi apakah bertentangan atau tidak dengan UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris yang dilakukan dengan menggunkan pendekatan secara fakta sesuai dengan keadaan yang terjadi di Desa Rek-kerrek Laok II, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Hasil penelitian didapatkan melalui sumber data hukum primer dengan Wawancara mendalam tentang budaya atau adat masyarakat dalam melakukan perjanjian bagi hasil, selanjutnya di analisis deskriptif menggunakan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanan Kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan Undang-undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa pelaksanaan usaha pertambangan di Desa Rek-kerrek Laok milik warga desa rata-rata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang kedua bahwa budaya bagi hasil antara pemilik usaha pertambangan dengan pemilik tanah tidak bertentangan dengan UUPA akan tetapi perjanjian tersebut tidak sah menurut Pasal 3 Ayat Kata Kunci: Budaya, Bagi Hasil, Kesepakatan.

Detail Jurnal