Detail Karya Ilmiah

  • PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
    Penulis : ABU WALID
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemilu adalah bentuk dari konsep Demokrasi yang mana termaktub dalam UUD NRI 1945 yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dalam praktek pemilihan umum di Indonesia belum mencapai seperti yang diharapkan, yaitu mulai sikap-sikap dari perilaku warga negara yang memiliki hak pilih, penyelenggara pemilu, juga sengketa hasil pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalam upaya refleksi terhadap praktik pemilu di Indonesia di bentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. Putusan dari kedua Lembaga Negara tersebut bersifat Final dan Mengikat. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memberikan jawaban terhadap Implementasi putusan final dan mengikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan. Yaitu suatu pendekatan yang berpangkal terhadap Undang-undang dan Pendekatan kasus yaitu dengan cara memeriksa kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Implementasi Putusan Final dan Mengikat pada Mahkamah Konstitusi belum ada permasalahan hukum, namun pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Implementasinya masih terdapat celah hukum yaitu memohon gugatan ke PTUN. PTUN menerima gugatan tersebut karena terjadi kesalah pahaman Hakim terhadap Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terkait pemberhentian anggota KPU. Oleh sebab itu, pada tahap proses awal pendaftaran seharusnya PTUN menolak proses permohonan gugatan yang di ajukan oleh pemohon dan juga adan pemahaman terkait Putusan Final dan Mengikat yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kata Kunci : Putusan – Mahkamah Kontitusi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

    Abstraction

    General election is a form of the concept of democracy which is written in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in which the action is performed directly, generally, freely, secretly, justly, and fairly. However in its practices, the general election in Indonesia is still too far away from what it is expected, i.e. the voters’ attitudes and behaviors toward the election, the execution of the election, and the disputes over the result of the election. Considering that kind of phenomena, as a reflective effort, the Election Organization Ethics Council which has the authority to nullify the ethical violation of the general election, and the Constitutional Court which has the authority to determine the result of the general election which is being disputed, was established. The verdict from those two state agencies is considerably final andbinding. Therefore, this study was conducted in an attempt to give an answer on the implementation of the final and bindingverdict which is issued by the Constitutional Court and the Election Organization Ethics Council in Indonesia. The research method which is used in this study is the normative law research method with the legislative approach. An approach which is based on the Constitutions and the case approach – that is by examining all the related cases of the problem being faced. The findings of this study suggest that there is no legal problem found in the implementation of the final and binding verdict of the Constitutional Court, however there is still a legal flawfound in the implementation of the verdict of the Organization Ethics Councilsuch as the lawsuit demand to the State Administrative Court. The State Administrative Court accepted the lawsuit due to the Jury’s misunderstanding toward the decree issued by the General Elections Commission related to the dismissal of the member of the General Elections Commission. Therefore, in the level of dismissal process, the State Administrative Court should have refused the lawsuit demand requested by the demander and they should have had an understanding related to the final and bindingverdict issued by the Organization Ethics Council. Keywords: Verdict – Constitutional Court – The Election Organization Ethics Council

Detail Jurnal