Detail Karya Ilmiah

  • PELAKU TINDAK PIDANA SEBAGAI KORBAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
    Penulis : SHOLATUL NOVILAH
    Dosen Pembimbing I : Dr.Wartiningsih,S.H,,M.HUM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Main hakim sendiri merupakan perbuatan pidana, maka terhadap pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas pebuatan yang dilakukan. Perbuatan main hakim sendiri merupakan perwujudan ketidakpercayaan dan kekecewaan pelaku terhadap penyelesaian yang diberikan oleh pengadilan atas suatu kasus tertentu. Di Indonesia khususnya KUHP belum mengatur secara khusus tentang delik main hakim sendiri, dan dalam hal ini bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan dalam tindakan main hakim sendiri. Dalam tindakan main hakim sendiri biasanya dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam terjadinya main hakim sendiri terdapat hak pelaku, yang berubah menjadi korban yang dilanggar. Peran seseorang yang mempermudah terjadinya perbuatan main hakim sendiri itulah yang membuat maraknya kasus main hakim sendiri dalam lingkungan masyarakat. Selain itu juga kurangnya pemahaman masyarakat dengan hukum. Hak korban yang dilanggar oleh pelaku terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, penelitian hukum normatif yaitu menemukan kebenaran koherensi, adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan yang sesuai dengan prinsip hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan. Penelitian skripsi ini mempunyai rumusan masalah yaitu hak-hak korban yang mana yang dilanggar oleh pelaku tindakan main hakim sendiri. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian ini adalah menunjukkan, bahwa perlunya pemenuhan terhadap hak-hak korban yang sudah dilanggar oleh massa yang main hakim sendiri. Dalam hal ini awalnya korban adalah yang diduga pelaku kejahatan yang kemudian menyebabkan timbulnya main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam tindakan main hakim sendiri tanpa melalui proses hukum yang berlaku masyarakat langsung menghakimi pelaku sehingga pelaku tersebut berubah menjadi korban tindakan main hakim sendiri. Kata Kunci : main hakim sendiri, perbuatan pidana, masyarakat

    Abstraction

    Justice is a criminal act, then the perpetrators can be accounted for the pebuatan made. Vigilante acts constitute a manifestation of the distrust and disappointment of the offender against the settlement of the court by a particular case. In Indonesia, especially the Criminal Code has not set specifically about the offense of vigilante, and in this case does not mean the Criminal Code can not be applied in vigilante action. In vigilante action can usually be imposed sanctions in Article 170 of the Criminal Code on violence and Article 351 of the Criminal Code on persecution. In the case of vigilante there is a perpetrator's right, which turns into a broken victim. The role of a person who facilitates the occurrence of vigilante action that makes the rampant cases of vigilante in the community. In addition, the lack of understanding of society with the law. The rights of victims violated by perpetrators are contained in Article 5 paragraph (1) of Law Number 31 Year 2014 on Amendment to Law Number 13 Year 2006 concerning Protection of Witness and Victim. This research is a type of normative research, normative legal research that is finding the truth of coherence, is there a rule of law in accordance with legal norms and is there a norm in the form of orders or prohibitions in accordance with the principle of law. This study uses the legislation approach. This thesis research has a problem formulation that is the rights of the victim which is violated by the perpetrator of vigilante action. Based on the results and discussion of this study is to show that the need for the fulfillment of the rights of victims who have been violated by the mass of the judges themselves. In this case the victim was initially the alleged perpetrator of the crime which then led to the emergence of vigilante committed by the community. In vigilante action without going through legal proceedings in force the community directly judges the perpetrators so that the perpetrator turns into a victim of vigilante action. Keywords: vigilante, criminal acts, society

Detail Jurnal