Detail Karya Ilmiah
-
PENGKUALIFIKASIAN PENYALAHGUNAAN MOBIL SIAGA DESA SEBAGAI TINDAK PIDANAPenulis : MUHAMMAD FATIS HIDAYATULLOHDosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi ini membahas tentang penyalahgunaan wewenang penyalahgunaan mobil siaga desa Kabupaten Jombang yang digunakan untuk berwisata ke pantai Pasir Putih, Prigi, Trenggalek, Jawa Timur. Tidak adanya Standart Oprasional Prosedure (SOP) dan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Jombang tentang penggunaan mobil siaga desa mengakibatkan penggunaan mobil siaga desa tidak sesuai dengan fungsi kegunannya. Oleh karena itu dalam penulisan ini akan mengulas lebih dalam tentang pengkualifikasian penyalahgunaan wewenang penggunaan mobil siaga desa ditinjau dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian doktrinal (doctrinal research), Penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) merupakan penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut oleh sang pengonsep atau sang pengembangnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berarti “menelaah peraturan perundang-undangan lahirnya suatu undang-undang”. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyalahgunaan wewenang penggunaan mobil siaga desa yang tidak sesuai dengan fungsinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur dalam penyalahgunaan wewenang penggunaan mobil siaga desa telah sesuai dalam Pasal 3 UU Tipikor, yaitu; setiap orang, menguntungkan diri sendiri, dengan cara melawan hukum, dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kata kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana
AbstractionThis thesis discusses the abuse of abuse of idle cars in Jombang Regency village which is used to travel to Pasir Putih beach, Prigi, Trenggalek, East Java. The absence of Standard Operating Procedure (SOP) and regulations from the Jombang Regency Government regarding the use of village standby cars has resulted in the use of village standby cars not in accordance with their financial functions. Therefore, in this paper, we will review more about the qualification of abuse of authority on the use of village standby cars in terms of Law No. 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. This study uses a type of doctrinal research method (doctrinal research), doctrinal legal research (doctrinal research) is a study that examines the law conceptualized and developed on the basis of the doctrine adopted by the conceptor or the developer. The approach method used in this research is the statute approach which means "reviewing the laws and regulations for the birth of a law". The results of this study indicate that abuse of authority using village standby cars that are not in accordance with their functions can be qualified as a corruption act Article 3 of Law Number 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. The element in abuse of authority to use village standby cars is in accordance with Article 3 of the Corruption Law, namely; everyone, self-benefit, in a way that is against the law, can harm the country's finances or economy. Keywords: Abuse of Authority, Crime