Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF BATIK KABUPATEN PAMEKASAN
    Penulis : GANDHI SATRIA DHARMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    perlindungan hukum baik rezim indikasi geografis maupun hak cipta. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa karakter khas dari batik Pamekasan yang merupakan warisan turun temurun sudah sudah sulit ditemukan, sehingga upaya perlindungan hukum rezim indikasi geografis akan mengalami kesulitan dan kendala. Namun masih adanya potensi perlindungan hukum dalam perspektif rezim hak cipta sangat dimungkinkan, karena banyaknya pengrajin batik yang mampu menciptakan inovasi desain yang menggambarkan suatu seni kontemporer. Serta banyaknya peniruan akan motif batik di antara para pengrajin maka diperlukan suatu upaya hukum dalam penanggulangan terhadap pelanggaran tersebut., melalui sarana non litigasi dan litigasi sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah yang sering ditempuh diantara pengrajin serta dimungkinkan tuntutan hukum melalui sarana pengadilan. Kata Kunci : Motif Batik, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Penanggulangan Pelanggaran

    Abstraction

    1030/5000 legal protection of both geographical and copyright indication regimes. The results of the research indicate that the characteristic of Pamekasan batik which is hereditary heritage has been hard to find, so that the effort of law protection of the geographical indication regime will experience difficulties and constraints. However, the potential for legal protection in the perspective of the copyright regime is very possible, because many batik craftsmen are able to create design innovations that depict a contemporary art. As well as the many imitations of batik motifs among the craftsmen it is necessary a legal effort in overcoming the violations, through non litigation and litigation facilities as regulated in Law no. 28 Year 2014 on Copyright, that the settlement efforts are often deliberate among craftsmen and possible lawsuits through court facilities. Keywords: Batik Motif, Legal Protection, Intellectual Property Rights, Counter-Terrorism

Detail Jurnal