Detail Karya Ilmiah

  • Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah Pada Program Asuransi Jiwa Syariah (Study Kasus BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Bangkalan)
    Penulis : Evi Wardatul H
    Dosen Pembimbing I : Dr. Abdurrohman, S.Ag., M.EI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Program Asuransi Jiwa Syariah Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, disebabkan karena orang itu meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pelaksanaan akad wakalah bi al-ujrah pada produk asuransi jiwa syariahdi BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan. Dan untuk menjelaskan apakah pelaksanaan akad wakalah bi al-ujrah pada produk asuransi jiwa syariah di BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan sudah sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari wawancara kepada pihak yang bersangkutan mengenai akad wakalah bi al-ujrah. Data sekunder berasal dari formulir, ketentuan dan syarat-syarat khusus, brosur, buku-buku, website, penelitian terdahulu dan sumber-sumber lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Penerapan akad wakalah bi al-ujrah pada program asuransi jiwa syariah memang sesuai dengan akad yang telah ditentukan oleh Ekonomi Islam. Dimana peserta asuransi syariah sebagai muwakkil, sedangkan BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan sebagai wakil dalam pengelolaan dana investasi, dan BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan sebagai wakkil memiliki sifat yang amanah dalam mengelola dana yang diwakilkan. Dan pihak BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan berhak mendapatkan ujrah/ upah dari pihak peserta. Akan tetapi BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan dalam pengelolaan dananya terdapat prinsip asuransi syariah yang belum dipenuhi dan diabaikan, seperti prinsip Amanah dan akhlak. Dalam pengelolaan dan apa dana asuransi jiwa syariah, peserta tidak dijelaskan mengenai kumpulan dana yang di investasikan, dan perusahaaan apa saja yang melakukan kerjasama dengan BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan. Dan juga mengenai pembayaran ujrah yang diterima oleh BMT UGT Sidogiri Capem Bangkalan peserta juga tidak dijelaskan sehingga dampaknya akan timbul suatu sikap keraguan dari peserta asuransi.

    Abstraction

    ABSTRACT The Implementation Of Wakalah Bil Ujrah In Sharia Life Insurance Life insurance is an insurance which aimed to guarantee the unexpected financial losses which caused by dies too fast or lives too long. This research aimed to analyze the implementation of akad wakalah bi al-ujrah in sharia life insurance products on BMT UGT of Sidogiri in Bangkalan Regency. Further, it aimed to explore how the implementation of sharia life insurance of Sidogiri on Bangkalan Regency is appropriate with Islamic principles. This research used qualitative descriptive method. The primary data used is take from interviews with the relevant parties, about akad wakalah bi al- ujrah. The secondary data is taken from specific forms, terms and conditions, brochures, books, websites, past research and other sources. Data collection was done by interviews method. Based on the research, it can be concluded that the application of akad wakalah bi al-ujrah in sharia life insurance programs is appropriate with the contract which determined by Islamic Economy. The participants of sharia insurance is the muwakkil, while BMT UGT Sidogiri of Bangkalan Regency as the wakil who manage the funds investments and BMT UGT Sidogiri Bangkalan Regency is a trusted agent in managing the funds represented. Furthermore, the BMT UGT Sidogiri of Bangkalan Regency deserve to get the ujrah or paid by the participants. Yet, BMT UGT Sidogiri of Bangkalan Regency in the management of funds there some principles which ignored, such as the principles of amanah and morals. In the managements of sharia life insurance, the participants are not explained about theassociation of funds investment and what companies are working with BMT UGT Sidogiri of Bangkalan Regency. Then, about the payment of ujrah which received by BMT UGT Sidogiri of Bangkalan Regency’s participants also not explained. Therefore, it will cause an attitude of doubt from insurer.

Detail Jurnal