Detail Karya Ilmiah
-
BUDAYA SANDUR SEBAGAI KEGIATAN INVESTASI MASYARAKAT DESA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISALAM (Studi Kasus Desa Kolla Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan )Penulis : Halim JailaniDosen Pembimbing I : Firman Setiawan, S.HI., M.EIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Sandur adalah kesenian tradisional yang berupa pementasan yang diiringi oleh lantunan musik tradisional, dalam kesenian sandur menceritakan tentang kehidupan para petani yang ada di Desa. Sandur merupakan bentuk kesenian tradisional yang berada di wilayah Bangkalan. Kesenian sandur memiliki rangkayan adegan yang lengkap diantaranya dhing-gendhingan, dung-endhungan, blandaran, tandheng, Sandur madura memiliki transaksi pembayaran dimana praktek dari pembayaran tersebut ketika mengembalikan maka pengembalian akan dilebihkan dari pokok pemberian di awal. Adanya acara sandur yang rutin dilaksanakan satu tahun satu kali, menunjukan hasil yang samadengan investasi, dimana menyimpan uang dan berharap akan bertambah nilainyadi tahun yangakan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1.Bagaimana praktek budaya sandur sebagai kegiatan investasi masyarakat Desa Kolla kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan? 2. Bagaiman tinjauan ekonomi islam terhadap budaya sandur sebagai investasi masyarakat Desa Kolla kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan ketua sandur dan kepala desa Kolla, dan data sekunder berupa dokumen yang berisi tentang wawancara, dokumentasi yang terkait dengan praktek budaya sandur. Hasil penelitian ini adalah: Adanya buadaya sandur bertujuan untuk mempererat tali sialaturrahmi dan menumbuhkan rasa persaudaraan antara golongan blater Madura, adanya transaki bhubuwan dalam sandur yang ketika mengembaliakan penyumbang mengembalaliakan dengan jumlah nominal berlipat dari pokok pemberian awal semata mata dilakukan untuk menjalin hubungan yang atara anggota karena acara sandur diadakan setiap tahun dan itu untuk masing masing anggota, Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menunjukan bahwa budaya sandur boleh, karena transaksi yang terjadi dalam bhubuwan sandur menunjukan bahawa pembayaran sandur menggunaka salah satu akad dalam Islam yaitu qard{, karna pembayaran bhubuwan dalam sandur kelebihan dari pokok akan dikembalikan lagi dan akan di ompangi lagi ketika mengembalikan pembayaran
AbstractionSandur is a traditional art performances which played together with traditional music instrument. It tells the lives of farmers in village. It is an original traditional art from Bangkalan. Sandur has a complete scene such as‘dhing-gendhingan’, ‘dung-endhungan’, ‘blandaran’, and ‘tandheng’.Maduranese Sandur has a special kind of payment transaction. The special part is while the attendance pay some amount of money, then the receiver will pay that back with some addition. The routine event of Sandur which held once a year showed a resulthaving simillarity with making investments. Sandur saves money and offer chance to increase the amount of that in the next time while the money is needed.This study aims to determine: 1. How Sandur cultural practices as investment activities of villagers in Kollavillage Modung subdistrict Bangkalan? 2. How is the Islamic economic review of cultural sandur as an investment for community in Kolla Village district Modung Bangkalan? This research is a qualitative research. Source data used are primary data taken by interviewingthe chairman of Sandur and village leader of Kolla while secondary data are document that contains the result of the interviews and documentation associated with cultural practices of Sandur. This study resutls are: The existence of Sandur aims to tighten greetings and grows brotherhood among groups Maduranese Blater, payment which called ‘bhubuawan’ is aimed to make better relationship between members since the show Sandur is held every year for each member. There is no compulsion in Overpaying all payments. The overpaying is based on willingness and without prior agreement. If the overpaying is the will of the debtor and is not the previous agreement, then it is not forbidden for anyone and will be a goodness for them.