Detail Karya Ilmiah

  • Bunga Bank (Studi Komparatif Tentang Fatwa MUI dan Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA)
    Penulis : Syaiful Anam
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus'if,. S. HI., MA.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dewasa ini tidak sedikit dari masyarakat yang melakukan transaksi di lembaga keuangan konvensional yang didalamnya menerapkan sistem bunga. Persoalan hukum bunga bank sebagai instrument keuangan sudah merupakan hal yang kontroversial dalam dunia Islam sejak lama. Kontroversi tersebut berkaitan dengan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang melarang praktek riba. Berdasarkan penafsirannya maka MUI sebagai lembaga keislam mengeluarkan fatwa yang mengharamkan bunga bank dalam segala bentuk dan jenis apapun, karena hal itu dianggap riba. Namun ada juga sebagian cendikiawan muslim Indonesia (Prof. Zahro) yang menyimpulkan bahwa bunga bank hukumnya boleh bahkan halal, karena hal itu bukanlah termasuk riba yang diharamkan oleh Allah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif komparatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu permasalahan yang diperoleh dengan menemukan persamaan dan perbedaan objek yang akan diteliti. Dalam hal ini peneliti berupaya mendeskripsikan antara fatwa MUI dan pandangan Prof. Zahro tentang hukum bunga bank, kemudian peneliti membandingkan dan melihat persamaan dan perbedaan di antara pendapat keduanya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang berupa buku, catatan-catatan, jurnal, majalah dan sebagainya. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif komparatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa menurut fatwa MUI hukum bunga bank haram, karena sama dengan riba yang diharamkan oleh Allah dalam al-Qur’an. Metode fatwa yang digunakan adalah ijma’i atau ijtima’i. Adapun menurut pemikiran Prof. Zahro bunga bank tidak sama dengan riba dan hukumnya halal. Metode Berfikir yang digunakan Prof. Zahro dalam menentukan status hukum bunga bank adalah metode ijtihadiy al-manhajiy. Metode ijtihadiy al-manhajiy adalah menyelesaikan masalah hukum dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun imam madzhab. Imam Madzhab yang dimaksud tersebut yaitu, Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Keyword : Fatwa MUI, Pandangan, Prof. Zahro, Bunga Bank.

    Abstraction

    Nowadays, there are not any people who undertaking transaction in Conventional Financial Institution that applying the interest system in it. The problem of the law regarding bank interest as the financial instrument is the controversial thing in the Islamic world since a long time ago. The controversy related to the interpretation of Al-Qur’an verses which prohibit the practice of riba. According to its interpretation, so that MUI as the Islamic Institution giving the instruction that forbid for bank interest in any forms and types, because they include within riba. However, there is an intellectual Moslem of Indonesia (Prof. Zahro) who conclude that the law of bank interest is allowed or halal, because it is not including into riba that which is forbidden by Allah. The kind of research that is used in this research is descriptive comparative. It aims to give description about a problem which is obtained by finding the similarities and differences of the object that will be analyzed. In this case, the researcher tries to describe between MUI instruction and Prof. Zahro perspective about the law of bank interest, afterwards researcher compare and look the similarities and differences among their statement. The technique of collecting data in this research using documentation method. It is about collecting data that has the shape of book, transcripts, journal, magazine, etc. In analyzing the data, the researcher using descriptive comparative method. The result of this research explain that based on MUI instruction, the law of bank interest is haram, because it is similar with riba that is forbidden by Allah in Al-Qur’an. The instruction method that is used is ijma’i or ijtima’I. Moreover, based on reasoning of Prof. Zahro that bank interest is not same with riba and it is halal. The reasoning method that is used by Prof. Zahro within determining the law status of bank interest is ijtihadiy al-manhajiy method. The method of ijtihadiy al-manhajiy is finishing the problem of law by following the way of mind and rule of law that have been compiled by Imam Madzhab. Imam Madzhab who is mean are Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I and Hanbali. Keyword : MUI instruction , Prof. Zahro perspective, Bank interest

Detail Jurnal