Detail Karya Ilmiah
-
PERSPEKTIF SADD ADZ -DZARI’AH DAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PASAL 68 -75 TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Di Desa Karang Pinang Oloh Kecamatan Karang Pinang Kabupaten Sampang)Penulis : Qurroatun AiniDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag.,M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini berjudul perspektif Sadd adz-Dzari’ah dan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 68-75 Terhadap pekerja Anak di bawah Umur (Studi Kasus di Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang ). Pekerja anak di bawah umur dalam Sadd adz-Dzariah termasuk pekerjaan yang dilarang.Karena pekerjaan tersebut lebih banyak mengandung unsur kemafsadatan bagi anak itu sendiri. UU Ketenagakerjaan Pasal 68 “pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Sementara praktek yang terjadi di Desa Karang Penang Oloh adalah praktek bekerja sebagai kuli bangunan yang para pekerjanya berasal dari anak di bawah umur.Karena itulah peneliti tertarik untuk menganalisis praktek pekerja anak di bawah umur dari perspektif Sadd adz-Dzari’ah dan UU Ketenagakerjaan pasal 68-75. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) praktek pekerja anak di bawah umur di Desa Karang penang Oloh Kecamatan karang Penang Kabupaten Sampang? Dan 2 analisis pekerja anak di bawah umur dalam Perspektif Sadd adz-Dzari’ah dan UU Ketenagakerjaan Pasal 68-75 di Desa Karang penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer yang diguanakan adalah data yang diperoleh langsung dari para pekerja anak di bawah umur di Desa Karang Penang Oloh dan Kepala Desa setempat, sedangkan sumber data sukunder didapat dari buku-buku yang berkaitan seperti UU Ketenagakerjaan Pasal 68-75, hasil penelitian lain yang berkaitan dengan pekerja anak di bawah umur. Hasil dari penelitian ini adalah :1) praktek pekerja anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karang Oloh adalah mereka berusia antara 10 tahun,11-12 dan ada yang 9 tahun. Yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan mulai dari pagi jam 07.00 hingga sore jam 16.00 .2) dari perspektif Sadd adz-Dzari’ah bekerja di bawah umur tidak boleh karena mengandung banyak unsur kemafsadatan, sedangkan menurut UU Ketenagakerjaan bekerja di bawah umur tidak boleh sesuai dengan peraturan pemerintah. Kata Kunci: Pekerja anak di Bawah Umur
AbstractionABSTRACT This research entitled Sadd adz-Dzari'ah perspective and Labor Law Article 68-75 Against Child Labor under Age (Case Study in Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang). Under age child laborers in Sadd adz-Dzariah include prohibited employment. Because the work contains more elements of conscience for the child itself.Labor Law Article 68 "employers are prohibited from employing children". While the practice that occurred in the village of Karang Penang Oloh is the practice of working as construction laborers whose workers come from minors. That is why researcher interested in analyzing the practice of underage child labor from the perspective of Sadd adz-Dzari'ah and the Employment Law section 68-75. This study aims to determine 1) the practice of underage child labor in the village of Karang penang Oloh Penang of Sampang District? And 2) analysis of underage child labor in Sadd adz-Dzari'ah Perspective and Labor Law Article 68-75 in Karang Penang Oloh Village, Karang Penang District, Sampang Regency? This type of research is field research (Field Research) with empirical juridical approach. Primary data sources used are data obtained directly from underage child workers in Karang Penang Oloh village and local village head, while the source of sukunder data obtained from related books such as Labor Law Article 68-75, other research results that Related to underage child labor. The results of this study are: 1) the practice of underage child workers that occurred in the village of Karang Oloh which are aged between 10 years, 11-12, and there are 9 years. The daily work as construction laborers from morning at 07.00 to afternoon at 16.00. 2) from the perspective of Sadd adz-Dzari'ah working under age should not be done, because it contains many elements of conscience, whereas according to country constitution, working under age should not be done dealing with government regulations. Keywords: Underage child labor.