Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK HUTANG PIUTANG ( AMBE'EN) (Studi kasus pada masyarakat Nelayan di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep)Penulis : Saiful AnamDosen Pembimbing I : Mohammad Hipni, S.HI., M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini membahas Tinjauan tinjauan hukum Islam terhadap praktek hutang piutang (ambe’en) (Studi kasus pada masyarakat nelayan di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep). Hutang piutang (al-qardh) adalah pinjaman atau hutang yang diberikan kepada seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan lagi kepada orang yang telah meminjamkan harta tersebut, karena pinjaman tersebut merupakan potongan dari harta yang memberikan pinjaman, yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dalam istilah lain meminjam tanpa mengharapkan imbalan. Berhutang uang dibayar dengan cara menyetor ikan yang dilakukan oleh nelayan dan pengepul disebut dengan istilah ambe’en. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek hutang piutang (ambe’en) dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek hutang piutang (ambe’en) pada kalangan masyarakat nelayan di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang akan digunakan adalah field reseach yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data primer yang digunakan ialah hasil wawancara dengan nelayan, pengepul ikan da tokoh masyarakat di Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, sumber data sekunder dokumen resmi dan buku, sedangkan sumber data tersier seperti kitab-kitab hadits Hasil penelitian ini adalah: 1) Praktek hutang piutang (ambe’en) di Desa Lobuk Kec.Bluto Kab. Sumenep biasa dilakukan oleh masyarakat nelayan dengan pengepul ketika musim paceklik, dengan perjanjian nelayan harus meyetor ikan hanya kepada pengepul ikan yang memberi hutang sampai hutangnya lunas. Ada dua tipe peminjaman yang biasa dilakukan, yaitu peminjaman uang tanpa bunga dengan pengurangan 20% harga ikan dari harga ikan dipasar dan pemijaman dengan bunga, yaitu penambahan 20% dari jumlah hutang. 2) Ditinjau dari hukum Islam, praktek hutang piutang (ambe’en) di Desa Lobuk Kec.Bluto Kab. Sumenep antara nelayan dan pengepul ikan di Desa Lobuk Kec.Bluto Kab. Sumenep telah memenuhi syarat dan rukun hutang piutang , karena ada akad perjajian pada transaksi hutang piutang. Pengembalian hutang yang tidak sejenis (uang dibayar ikan) sebenarnya sah-sah saja selagi nominalnya sama. Praktek hutang piutang tersebut termasuk perbuatan riba nasi’ah karena adanya tambahan bunga 20% dari jumlah hutang dan pemotongan harga ikan dari pasaran, karena sama halnya nelayan menyetor hutang lebih besar jumlahya dari hutang uang yang nelayan pinjam. Kata Kunci : Hukum Islam, Hutang Piutang, (ambe’en)
AbstractionABSTRACT This thesis discusses an overview of Islamic law on the practice of accounts payable (Ambe'en) (The study case of fishing communities in Lobuk Village Bluto Sub-District, Sumenep Regency). Accounts payable (al-qardh) is a loan or debt granted to a person to another person to be given to persons who have lent the property, because the payment is a deduction from the property that generates the loan, which can be billed or re-employed or under conditions others are not unconditional. Owe money by way of depositing fish by fishermen and collectors is termed Ambe'en. This thesis aims to find out the practice of accounting corruption (Ambe'en) and the review of Islamic law against the practice of accounts payable (Ambe'en) among fishermen community in Lobuk Village Bluto Sub-District, Sumenep Regency. This research is a qualitative research, while the type of research that w used field reseach which is descriptive analysis. Primary data sources used were interviews with fishermen, fish collectors and community leaders in Lobuk village, Bluto district, Sumenep regency, secondary data sources of official documents and books, while sources of data are hadiths.The results of this study are: 1) The practice of accounts payable (Ambe'en) in the Village Lobuk Kec.Bluto Kab. Sumenep is usually done by the fishermen community with the collectors during the famine season, with the fisherman's agreement must meyetor fish only for fishers who give debt until the debt is paid off. There are two types of borrowing is usually done, namely lending money without interest with. 20% of fish price from fish market price and interest rate with interest, that is 20% of total debt. 2) Judging from Islamic law, the practice of accounts payable (Ambe'en) in Lobuk Village Bluto Sub regency, Sumenep Regency between fishermen and fish collectors in the village of Lobuk Bluto Sub regency Sumenep regency has been eligible and terms of payable accounts receivable, because there are contracts agreement on the transaction of accounts receivable payable. The debt payables practices include the act of Riba Nasi’ah due to an additional interest of 20% of the amount of debt and the price cut of fish from the market, as well as the fishermen to deposit more debt from the debt of the borrower's money. Keywords: Islamic Law, Debt Receivables, (Ambe'en)