Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PEMIKIRAN PROF. ZAHRO TENTANG BUNGA BANK
    Penulis : ANALISIS PEMIKIRAN PROF. ZAHRO TENTANG BUNGA BANK
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pada masa sekarang masyarakat dihadapkan pada masalah bank, yang dalam prakteknya memberlakukan sistem bunga pada siapa saja yang terlibat transaksi didalamnya. Di masa sekarang ini, bunga bank menjadi suatu permasalahan yang tidak dapat dihindari oleh banyak orang yang melakukan tindakan ekonomi, khususnya yang bergerak dalam bidang perbankan. Persoalan hukum bunga bank sebagai instrument keuangan sudah merupakan hal yang kontroversial dalam dunia Islam sejak lama. Kontroversi tersebut berkaitan dengan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang melarang praktek riba. Berdasarkan penafsirannya ada sebagian kaum muslimin yang menyimpulkan bahwa kontrak pinjaman adalah perbuatan yang tidak bermoral, tidak sah dan haram. Karena itu, bila ditinjau dalam hukum Islam, hukum lembaga ini termasuk masalah ijtihadiah. Sebagai masalah ijtihadiah, perbedaan pendapat tidak akan terlepas dari padanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang termasuk penelitian pustaka (liberary research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yakni penulis berupaya untuk mendeskripsikan pemikiran Prof. Zahro tentang bunga bank. Kemudian, penulis menelusuri landasan argumen yang menjadi pijakannya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan wawancara terstruktur. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode induktif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa menurut pemikiran Prof. Zahro bunga bank tidak sama dengan riba dan hukumnya halal. Metode Berfikir yang digunakan Prof. Zahro dalam menentukan status hukum bunga bank adalah metode ijtihadiy al-manhajiy. Metode ijtihadiy al-manhajiy adalah menyelesaikan masalah hukum dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun imam madzhab. Imam Madzhab yang dimaksud tersebut yaitu, Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Keyword : Pemikiran, Prof. Zahro, Bunga Bank.

    Abstraction

    Nowadays, people face to bank problems which obtain interest practice for those who do a transaction inside. Today, interest became a problem which could not be denied by people doing economical practice, exactly a banking practice. Law of interest problem as financial instrument had become a controversial inside Islam perspective for long. The controversies connected with the holy Qur’an which ban riba. Based on the interpretation, there are Muslims conclude that loan contract was immoral practice, illegal and haram. So that, under consideration of Islamic law, it is part of ijtihadih. As a problem, ijtihadiyah has many opinions of itself. This kind of observation was qualitative observation which conclude library research. This observation was descriptive analysis, writer try to describe Prof. Zahro’s thoughts about interest, then breaking down a basic argument of his statements. Structural interview as data collective technique. Writer uses inductive method on analyzing data. The result explained, Prof. Zahro argues that interest is different with riba and it allowed. Ijtihad method of Prof. Zahro on establishing interest is manhajiy method. Manhajiy method is solving a problem by following thought and norm of defining law from constructed by madzhab. Madzhab means Hanafi, Maliki, Syafi’i and Hanbali. Keyword: Thought, Prof. Zahro, Interest.

Detail Jurnal