Detail Karya Ilmiah
-
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Penerapan Kontrak Baku Rahn Emas Perspektif POJK Nomor 1 Tahun 2013 dan Asas Al-HurriyahPenulis : RusmiatiDosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.H.I., M.ADosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Penerapan Kontrak Baku Rahn Emas Perspketif POJK Nomor 1 Tahun 2013 dan Asas Al-Hurriyah” ini dilatarbelakangi oleh Pemakaian kontrak baku yang saat ini sudah menjadi hal yang sangat lumrah di kalangan bisnis. Termasuk Perbankan Syariah. Kontrak baku dibuat oleh pihak Bank dan tidak melibatkan pihak nasabah dalam pembuatannya. Nasabah hanya disuruh menandatangani kontrak tersebut. Selain itu, seringkali Perbankan Syariah tidak memberikan penjelasan secara rinci kepada nasabah sehingga nasabah cenderung tidak memahami isi kontrak secara keseluruhan, dan menimbulkan kesalahpahaman dikemudian hari Disitulah nasabah sebagai konsumen sektor jasa keuangan perlu dilindungi secara tegas, khususnya secara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yang bersifat kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer yang diperoleh ketika peneliti melakukan penelitian di BPRS Bhakti Sumekar KC. Pamekasan, serta didukung oleh data sekunder yaitu berupa literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian yang didapat kemudian dianalisa menggunakan pola pikir induktif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan kontrak baku Rahn emas di BPRS Bhakti Sumekar KC. Pamekasan, isi kontrak tidak dijelaskan secara rinci kepada nasabah, yang dijelaskan hanyalah ketentuan inti saja. Selanjutnya, nasabah disuruh langsung menandatangani kontrak tersebut tanpa memiliki kesempatan untuk negosiasi karena isi kontrak memang tidak dapat dirubah karena hal itu dianggap sebagai prosedur dalam mengajukan Rahn emas. Penjelasan yang tidak secara rinci pada saat sebelum penandatanganan kontrak tidak sesuai degan POJK Pasal 4 dan Pasal 11. Serta isi kontrak yang tidak dapat ditawar juga tidak sesuai dengan Pasal 22 dan juga asas al-Hurriyah. Pemakaian kontrak baku yang demikian dinilai merampas hak kebebasan berkontrak salah satu pihak dalam merumuskan isi kontrak dan menentukan apa yang menjadi kehendaknya dalam sebuah perjanjian. Kata kunci: Kontrak Baku, POJK, dan asas al-Hurriyah
AbstractionThe thesis title is “Law Protection to costumers to assembling Standard Contract of Rahn Emas Perspective POJK Number 01 2013 and Principle Al-Hurriyah” that bacgkround by using standard contract which have became usual thing nowadays in the business circle especially Included Syariah Banking. The standard contract is made by the Bank and is not involve costumers in the construction. Costumers ware given instruction to give signature about the contract. Beside that, the Syariah Banking does not give explanation clearly to all of costumers so that costumers had missunderstanding and could not catch the point what the whole content is. As the result costumers as sector consumers as finances service must be protected explicitly especially in a law manner. This research project is a research by using field research method which is has the qualitative quality. The research data source is primer data got when researcher was researching in BPRS Bhakti Sumekar KC. Pamekasan, it was supported by the secondary data that is all of sources which has relation about this research project especially. The research project is analytical descriptive quality by means of juridical-empirical. The output research will be analyzed by using the inductive thought systems. The data technique aggregation in this research projects are interview, observation, and documentation. Based on the output research, the implementation standard contract Rahn Emas in BPRS Bhakti Sumekar KC. Pamekasan, the contract content was not explanation clearly to costumers. That is just explain content stipulation. Then, costumers were given instruction to give their signature without have negotiation cause the contract content could not change and it is reputed as procedure to submit Rahn Emas. Explanation is not clearly before the signing contract has not approriate POJK regarding 4 and regarding 11. And the contract content could not negative which is not approriate regarding 22 and also principle Al-Hurriyah. The application standard contract rated seize the freedom contract right on of side to formulate the contect contract and determine what have became their aggrement. Keywords: Standard Contract, POJK. and Al-Hurriyah.