Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI BIBIT BAWANG MERAH DI DESA CAMPUR KECAMATAN GONDANG KABUPATEN NGANJUKPenulis : MOHAMAD ARRIZAL FATHURROHMANDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Di Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk sebagian masyarakat melakukan praktek jual beli bibit bawang merah dengan proses pemberian serbuk semen putih atau kalsium yang dianggap efektif oleh petani sebagai pencegah timbulnya jamur dan menyamakan bibit baru dengan bibit yang lama serta menutupi bekas penyakit mboler. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji adalah bagaimana praktek jual beli bibit bawang merah serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli bibit bawang merah di Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris hukum Islam atas praktek jual beli bibit bawang merah di Desa Campur Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, dengan sifat penelitian deskriptif serta analisis induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek jual beli bibit bawang merah ini terdapat ketidakjelasan terhadap bibit yang diperjualbelikan, karena bibit tersebut sudah ditaburi oleh serbuk semen putih atau kalsium yang tujuan awalnya tidak hanya untuk mencegah tumbuhnya jamur, tetapi juga untuk menyamakan bibit baru dengan bibit yang lama dan menutupi bekas penyakit mboler yang pernah terjangkit pada bibit. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli tersebut, termasuk jual beli yang mengandung gharar (penipuan) karena dari segi objek jual beli ini mengandung ketidakjelasan kualitas dari bibit bawang merah tersebut. Dan pemberian serbuk semen putih atau kalsium terhadap bibit bawang merah yang sudah menjadi kebiasaan (‘urf) ini jangan dilakukan lagi sebagai langkah untuk menghilangkan kemudharatan (saddudz dzariah). Kata kunci: bibit bawang merah, jual beli gharar, ‘urf, saddudz dzariah.
AbstractionABSTRACT In the village Campur Gondang district Nganjuk regency most people practice buying and selling of red onion seedlings with the process of giving white cement powder of calcium which is considered effective bya farmers as a prevention of fungus and equate the new seeds and cover the former mboler disease. Thus, the problem srudied is how to practice the sale and purchase of onion seeds and how the review of Islamic law on the practice of buying and seeling onion seeds stock in the village Campur Gondang district Nganjuk This research is a qualitative research (field research) by using the juridicial approach of empiricial Islamic law on the practice of buying onions seeds in the village Campur Gondang district Nganjuk, with the nature of deskriptive research and inductive analysis. The results of this study indicate that the [ractice of buying and selling seeds of this onion is unclear to the seeds traded, because the seedlings hav been sprinkled by white cement powder or calcium whose original purpose is not only prevent the growth of mushroom, but also to equate the new seeds with the old seed and cover the former mboler disease that once infected the seeds. Review of Islamic lawa against the parctice of buying and selling, including buying and selling that contain gharar (fraud) beacuse of the terms of the sale and purchase objects contain quality uncertainty of the onion seeds. And the provision of white or calcium cement powder on the seeds of onion that has become a habit (‘urf) is not done again as a step to eliminate the big losses (saddudz dzariah). Keyword: onion seeds, buying and selling gharar, ‘urf, saddudz dzariah.